Dugaan Praktek Jual Beli Ijazah, Ombudsman Tunggu Syarat Materil

759

 

Ketgam: Kantor Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sultra. Foto: Nanan

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Terkait dugaan praktek jual beli ijazah yang dilakukan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Komputer (STIMIK) Bina Bangsa Kendari, saat ini, laporannya sudah masuk di Ombudsman RI.

Ketua Ombudsman RI, Mastri Susilo membenarkan laporan dugaan mall admnistrasi sudah sampai ke Ombudsman, hanya saja belum diproses. Pihaknya masih menunggu pelapor melengkapi syarat materilnya, meskipun syarat formilnya terpenuhi.

“Kita tidak bisa proses laporannya, kalau belum melengkapi dokumen materilnya. Jadi harus dilengkapi dulu kekurangannya baru kita plenokan, karena kita juga harus bekerja sesuai mekanisme,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (12/4/2019).

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Pelapor diberikan tenggang waktu sampai dengan 30 hari untuk melengkap syarat materil sejak perkara tersebut dilaporkan tertanggal 4 April.

“Terkait permintaan agar pelapor segera menyerahkan dokumen materil kita sudah surati. Namun apabila dalam waktu 30 hari berkasnya tak kunjung dilengkapi, maka laporan akan ditutup,” jelasnya.

Saat ini, pihaknya masih menunggu kelengkapan berkas dari pelapor untuk diplenokan dan ditindaklanjuti.

“Kalau kita sudah plenokan dan ini masuk dalam kewenangan Ombudsman, maka kita akan melakukan pemeriksaan di STIMIK Bina Bangsa Kendari,” cetusnya.

Dugaan jual beli ijazah ini pihaknya belum bisa berandai-andai, karena belum ada bukti rekamannya.

Reporter: Nanan
Editor: Fiyy

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU