KPU Muna Kesulitan Data Wajib Pilih di Rutan

546
Kordiv Program dan Data KPU Muna,
Yuliana Rita (tengah) bersama Kordiv SDM dan Partisipasi Masyarakat (Parmas),Nggasri Faeda (baju putih) dan staf KPU, Andi Arwin. (KINONG/ LENTERASULTRA.COM)
Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

MUNA, LENTERASULTRA.COM –Meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun masih ada wajib pilih yang belum tercover khususnya yang menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Raha. Hingga H-16, lembaga penyelenggara Pemilu itu belum bisa memastikan berapa banyak warga binaan yang dapat menyalurkan hak pilihnya sebagai warga negara pada 17 April nanti.

Yuliana Rita, Kordiv Program dan Data KPU Muna menerangkan, pihaknya bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sudah beberapa kali melakukan pendataan di Rutan. Namun, kendalanya, banyak warga binaan yang belum memiliki identitas kependudukan.

Belum lagi, mereka menggunakan nama samaran. Kendati demikian, KPU tak patah arang. Dibantu relawan demokrasi dilakukan penelusuran tempat tinggal mereka. Alhasil ada beberapa yang ditemukan.

“Untuk pemilih di Rutan, jumlahnya belum bisa dipastikan. Kita masih akan melakukan hingga 10 April nanti,” katanya.

Rata-rata penghuni hotel prodeo itu tidak memiliki KTP-el dan ada yang tidak mampunyai data base kependudukan. Sehingga, untuk dilakukan penelusuran data sangat menyulitkan. “Kita sudah melakukan perekaman KTP-el di Rutan bersama Disdukcapil, ada beberapa yang tidak memiliki data base untuk perekamanya harus dibawa ke Disdukcapil, tapi kami tidak berani, jangan sampai mereka kabur,” ungkapnya.

Data sementara, warga binaan yang bisa menyalurkan hak pilihnya sebanyak lebih kurang 184 orang. Mereka bukan semuanya berasal dari Muna. Akan tetapi, ada dari Buton Utara  (Butur) dan Muna Barat (Mubar).

“Kami masih akan terus data,” timpalnya.

Walapun bukan berasal dari Muna, mereka tetap dapat memilih. Namun, dari lima surat suara hanya empat yang diberikan yakni, Pilpres, DPD, DPR-RI dan DPRD Provinsi. Sementara untuk surat suara DPRD kabupaten hanya dikhususkan bagi warga binaan yang bertempat tinggal di Dapil II yang meliputi Kecamatan Lasalepa, Napabalano dan Towea.

“Di Rutan itu TPS 5 untuk Dapil II. Warga binaan diluar Dapil II, hanya empat surat suara yang diberikan,” tandas wanita berhijab itu.

Reporter: Kinong
Editor: Restu Fadilah

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU