PNS Gadungan Ini Mencuri di 100 TKP

1,523
JS, PNS gadungan yang telah melakukan pencurian di 100 TKP. (HIKMAH/LENTERASULTRA)
Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Unit Crisis Response Team Ditreskrimum Polda Sultra, berhasil mengamankan pelaku pencurian barang elektronik, JS (40). Ia ditangkap di Desa Lalongawuna, Kecamatan Tangawuna, Kabupaten Konawe, Kamis (7/2/19). JS merupakan spesialis curnik dengan modus menyamar sebagai PNS, lengkap dengan seragam dinasnya.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sultra, AKBP Harjoni Yamin, didampingi Kasubdit Pemnas, Kompol Agus Mulyadi mengungkapkan, seragam JD di dapat dari salah satu keluarganya yang juga PNS. Saat ditangkap pelaku mengaku sebagai pegawai di Dinas Pengairan Kabupaten Konawe dengan jabatan sebagai Kepala Bagian.

Aksinya dilakukan dengan cara memantau kos-kosan dan rumah kosong. Saat korbannya tengah  mandi maupun beraktifitas dalam rumah, pelaku memanfaatkan kesempatan untuk menjalankan aksinya. Mengambil apa saja, termasuk barang elektronik. Pelaku rupanya telah menjalankan aksinya sejak tahun 2017 dengan 100 TKP.

“100 TKP itu di Kendari, Konawe, Konsel dan sekitar Sulawesi Tenggara,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama tiga tahun penjara.

Reporter: Hikmah
Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU