Sidang Perdana Titin Saranani Digelar Kamis
KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Sudah dua bulan lamanya kasus Titin Saranani berproses di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra). Kini berkas pemilik nama lengkap Titing Suryana Saranani itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kendari untuk diuji kebenarannya. Sesuai jadwal, sidang perdana akan digelar Kamis, (31/1/2019). Informasi ini dibenarkan oleh Fatahillah selaku Kuasa Hukum.
“Iya benar sidang perdana klien kami tanggal 31 Januari,” tutur Fatahillah saat dihubungi Jurnalis Lenterasultra.com, Selasa, (29/1/2019).
Fatahillah mengaku siap menghadapi sidang tersebut. Ia juga mengaku tidak memiliki persiapan khusus jelang pembacaan dakwaan kasus ITE yang menjerat kliennya. Dalam sidang perdana nanti, pihak kuasa hukum hanya akan mendengar seluruh isi dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).
“Sekaligus kami juga akan mencermati isi surat dakwaan,” tuntasnya.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pindana Umum Kejari, Rahmat saat dihubungi secara terpisah oleh jurnalis Lenterasultra.com yang lain. Menurutnya Jaksa yang ditugaskan menangani perkara tersebut sudah selesai menyusun dakwaan. Surat dakwaan pun sudah dilimpahkan ke PN Kendari.
“Kalau sudah ada penentapan hari apa sidang kita panggil Tie Saranani untuk sidang,” tutup Rahmat.
Titin Saranani merupakan tersangka penyebar hoax di media sosial (medsos). Di laman facebooknya, pemilik akun facebook Tie Saranani menuding Rektor UHO (Universitas Halu Oleo) Prof Zamrun melakukan plagiat atas sejumlah karya ilmiah. Tulisan ini kemudian memancing berbagai reaksi hingga polisi turun tangan.
Titin bahkan sempat menjadi buron karena telah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Sultra. Selama bersembunyi, Titin rupanya menjelajahi kota-kota besar seperti Makassar bahkan hingga ke Jakarta. Sampai akhirnya ia menyerahkan diri, pada 15 Januari 2019 lalu.