Pemecatan Terhadap Sembilan Perangkat Desa Lagadi Tidak Sesuai Aturan
MUNA BARAT, LENTERASULTRA.COM-Pemberhentian terhadap sembilan perangkat Desa Lagadi Kecamatan Lawa Kabupaten Muna Barat (Mubar) oleh Plt Kades, Alwi menuai protes. Salah satunya dari Sekretaris Desa (sekdes) Lagadi yang baru saja di berhentikan,La Ode Baizul Rahman.
Kepada Lenterasultra.com, menyebut bahwa pemberhentian yang dilakukan oleh Alwi tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Pasalnya mereka langsung dikirimkan Surat Pemberhentian yang ditandatangani oleh Plt Desa Lagadi tanpa ada rapat atau pemberitahuan sebelumnya.
“Dan di dalam surat keputusan itu tidak ada alasan pemberhentiannya,” kata Baizul.
Ia juga menemukan kejanggalan dalam surat tersebut. Kejanggalan itu terletak pada tanggal yang tertera. Dimana dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Alwi teryuliskan bahwa ia bersama delapan perangkat desa lainnya diberhentikan sejak tanggal 2 Januari 2019. Namun kenapa baru diedarkan baru-baru ini.
“Ini harus diusut tuntas, apa alasan Plt Desa Lagadi memberhentikan saya,” pinta Baizul.
Lanjut Baizul, dasar hukum yang menjadi pedoman pengangkatan perangkat desa adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dalam Undang-undnag tersebut dijelaskan bagaimana mekanisme pengangkatannya. Perangkat Desa diangkat oleh warga Desa yang memenuhi persyaratan, berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat, berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun, terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa tersebut paling sebentar 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran dan syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Di sisi lain, Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati. PP Desa mengatur pengangkatan perangkat Desa dilaksanakan dengan mekanisme Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon perangkat Desa. Nah Kepala Desa melakukan konsultasi dengan camat atau sebutan lain mengenai pengangkatan perangkat Desa, camat atau sebutan lain memberikan rekomendasi tertulis yang memuat mengenai calon perangkat Desa yang telah dikonsultasikan dengan kepala Desa dan rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain dijadikan dasar oleh kepala Desa dalam pengangkatan perangkat Desa dengan Surat Keputusan Kepala Desa.
Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 juga mengatur mengenai mekanisme pengangkatan perangkat desa sebagai berikut yang pada dasarnya sama dengan yang diatur dalam PP Desa. Kepala Desa dapat membentuk Tim yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa yang dilakukan oleh Tim. Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan, Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat, Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja,Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan. Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa dan Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan dan Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa.
“Jadi menurut saya, yang di lakukan oleh Plt Desa Lagadi dalam memberhetikan dan mengangkat langsung perangkat desa adalah tidak sesuai dengan undang undang yang berlaku,” ujar Baizul.
Lanjut Baizul, dalam surat pemberhentian yang ditandatangani oleh Plt Desa Lagadi pada tanggal 2 januari 2019 melalui tembusan Camat Lawa. Dalam hal ini La Sahara masih menjabat sebelum diganti dengan Camat yang baru. Karena pelantikan Camat Baru pada tanggal 8 Januari 2019.Hal ini menjadi poin janggal lain yang disorotinya.
Kemudian jurnalis Lenterasultra.com pun menemui La Sahara untuk mengkonfirmasi hal tersebut. Hasilnya, La Sahara mengaku bahwa pada masa kepemimpinannya pada tanggal 2 Januari 2019 tidak ada surat pemberitahuan atau arsip di kantor tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat dari Plt Desa Lagadi.
“Tidak ada Surat pemberitahuan dari Plt. Desa Lagadi tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa. Di kantor tidak ada surat yang masuk karena tanggal 2 januari 2019 ini masih saya yang menjabat sebelum tanggal 8 Januari 2019 saya diganti,” ujar La Sahara seraya menambahkan bahwa sebenarnya pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa, Plt Desa Lagadi harus koordinasi terlebih dahulu dengan camat sesuai dengan undang undang yang berlaku.
Rupanya pernyataan La Sahara bukan mengada ada. Buktinya memang tidak ada surat yang masuk terkait pemberhentian terhadap sembilan perangkat desa ini. Ini didapatkan ketika jurnalis lenterasultra.com berkunjung ke Kantor Kecamatan Lawa untuk mengkonfirmasi barang kali ada surat yang terselip.
Ditemui di tempat yang terpisah Plt. Desa Lagadi Alwi enggN berkomentar sama sekali terkait hal ini.
“Saya no coment tentang itu,” singkatnya sambil bergegas.
Untuk diketahui, Perangkat Desa yang diberhentikan secara pihak itu adalah LD Baizul Rahman sebagai Sekretaris Desa digantikan Oleh Nazar, Edi Husaman Bendahara desa digantikan oleh Wa Ngkonu, La Ibe KAUR Keuangan digatikan oleh La Ilu, Wa Sahinu sebagai KAUR Umum digantikan oleh LD Zainal Arifin, Monis Sarius sebagai Kepala Seksi Pemerintahan digantikan oleh La Tanama, Ahmad Kasim sebagai Operator Desa digantikan oleh Ani Marnianto, La Salo sebagai Kepala RT 1 digantikan oleh Jamaludin, LD Maliki sebagai Kepala RT II digantikan oleh Musmar dan Terakhir LD Baharudin sebagai Kepala RT IV digantikan oleh La Jalimu.
Reporter: Tamzil Syahyib