BKPSDM Bantah Ada Penerimaan Pegawai Jalur P3K di Bombana

368
Kepala BKPSDM Bombana, Rusman Idja. (AGUS/LENTERASULTRA)

BOMBANA, LENTERASULTRA.COM- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Rusman Idja membantah terkait isu tentang penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang beredar di masyarakat.

“Isu yang beredar bahwa sudah adanya pengisian Formulir penerimaan P3K Itu adalah Hoax, tidak benar itu,”ungkap Rusman Idja kepada lenterasultra.com, Jumat (11/01/19).

Lanjut Rusman, Sampai saat ini BKPSDM belum pernah menerima petunjuk teknis terkait penerimaan P3K ini dari panitia seleksi ataupun Badan Kepegawaian Nasional (BKN) bahkan Kementerian Pemdayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB. Sehingga, tidak mungkin BKPSDM melakukan sesuatu tanpa ada dasar.

“Memang isunya di Pemerintah Pusat menyatakan setelah selesainya penerimaan CPNS kemarin akan dilanjutkan dengan seleksi P3K di 2019 ini, tapi itukan sampai saat ini belum ada bentuk teknisnya yang kami terima dan juga kami belum tau seperti apa regulasi selanjutnya terkait hal itu,” katanya.

Rusman berpesan agar masyarakat cerdas dalam menanggapi isu seperti itu, dan tidak termakan oleh berita-berita hoax yang beredar.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Jangan telan mentah-mentah isu seperti ini, jangan sampai terjadi hal hal yang tidak kita inginkan, artinya jangan sampai ada pihak ketiga mengatasnamakan itu lalu dia mencari keuntungan disitu. Kami BKPSDSM terbuka, kami tidak menutup diri kalau memang terkait informasi itu kami akan sampaikan jika ada penerimaan,” pungkasnya.

Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada awal Desember 2018 lalu.

Perekrutannya melalui proses seleksi walaupun tidak seperti penerimaan CPNS beberapa waktu lalu. Juga, ASN yang lolos melalui P3K ini dapat mengisi jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi.

Tentu, batas usia minimal peserta P3K adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan tertentu.

Reporter : Agus Saputra
Editor: Restu Fadilah

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU