Jadi Eks Napi Korupsi, Lima PNS Bombana Dipecat
BOMBANA, LENTERASULTRA.COM-Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri dalam negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaam Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 15 Tahun 2018 mulai memakan korban di Kabupaten Bombana.
Sejak akhir Desember lalu, pemerintah setempat mulai menerapkan keputusan yang berisi tentang penegakan hukum terhadap PNS yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan. Korban pertama yang jadi tumbalnya adalah lima orang. Mereka terdiri dari 4 Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta satu pensiunan PNS.
Empat PNS yang dipecat itu diidentifikasi berinisial, IS, PNS dari Dinas Kominfo, ET, pegawai BPBD, AP dan FT, staf Sekretariat daerah. Sementara satu pensiunan PNS yang dipecat adalah LI. Empat PNS dan satu pensiunan ini diberhentikan berdasarkan surat keputusan Bupati Bombana, H Tafdil, yang dilayangkan dan sudah diterima masing-masing PNS napi bekas koruptor. “Sudah kami terima kanda, diserahkan satu-satu. Cuma SK pemberhentian ini diberlakukan tidak adil oleh Pemda Bombana, karena hanya kami yang jadi tumbalnya,” curhat FT kepada, wartawan lenterasultra.com.
Atas perlakuan yang tidak adil itu, FT bersama rekan-rekannya yang jadi korban pemecatan akan mengadu ke Ombudsman RI serta pihak Badan Kepegawaian Negara di Makassar. Sebelum dipecat, lima PNS dan bekas PNS itu bekerja di sejumlah instansi berbeda. Ada yang di KPU Bombana, Dinas Kelautan dan Perikanan Bombana serta bendahara sekretariat daerah. Setelah menjalani hukuman yang berbeda, mereka sempat berkarir kembali jadi PNS di Bombana. “SK pemecatan, kami terima 29 Desember dan dibuat tanggal mundur sesuai putusan inkra dari pengadilan,” tambah IS.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bombana, Burhanudin Hs Noy mengungkapkan, sejak 2018 kemarin, ada 7 orang yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dipecat oleh pemerintah daerah. Dari jumlah ini, 5 diantaranya bermasalah terkait kasus korupsi, dan 2 orang lainnya menyangkut permasalahan Pelanggaran Kode etik Pegawai.
“Semua ada 7 orang. 5 orang ini terkait kasus tipikor kemarin dan 2 orang lagi terkait kasus disiplin kode etik, tapi bersamaan di hentikan tapi yang dua orang ini kita sudah umumkan di 17 Agustus kemarin bersamaan dengan penjatuhan hukuman para guru yang melanggar disiplin,” katanya.
Menurut Sekda, pemberhentian tersebut berdasarkan nama yang dikeluarkan oleh BKN. Dan surat keputusan pemecatanpun sudah dikeluarkan dan disetujui. “Itu sudah kita keluarkan SKnya , sudah kita sampaikan ke kemenPAN- RB, BKN bahkan tembusannya ke KPK,” ujarnya.
Sekda mengaku, semua nama-nama yang dipecat tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh keputusan tiga menteri tersebut. Dan, semua yang menyangkut masalah gaji, tunjangan dan lainnya akan dikembalikan kepada negara.
“Jadi saat mereka ditetapkan, mereka akan mengembalikan gaji yang diterima selama dia masih menjabat, apakah itu gaji, perjalanan dinas atau honorium,” tutupnya.
Reporter : Agus Saputra
Editor : Adhi