KENDARI, LENTERASULTRA.COM–Dugaan adanya pungutan liar (pungli) di sekolah-sekolah dengan modus pembayaran kepada Komite Sekolah dibantah oleh Plt Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Sultra, Asrun Lio. Yang ada adalah sumbangan kepada Komite Sekolah.
Menurut Asrun, sumbangan kepada Komite Sekolah ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (PerMendikbud) Nomor 75 Tahun 2016. Dalam Permen tersebut dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
“Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan,” kata Asrun mengutip bunyi Pasal 10 ayat (2) PerMendikbud.
Ditegaskan Asrun, Komite Sekolah berkewajiban untuk membantu sekolah, namun tidak memungut biaya. Jika ada yang melakukan pemungutan biaya, maka sekolah tersebut akan dikenakan sanksi.
“Sekolah kita akan berikan teguran keras melalui surat, tapi jika tidak di indahakan juga maka mereka akan menghadapi aparat hukum,” ancamnya.
Untuk diketahui, dugaan adanya pungli di sekolah, pertama kali dikemukakan oleh Ombudsman RI perwakilan Sultra. Ini berdasarkan laporan dari masyarakat.
Sumbangan itu seharusnya diberikan secara sukarela, tidak dicatat dan ditagihkan. Namun kenyataannya Komite Sekolah memutuskan agar orang tua siswa memberikan sumbangan dengan nominal yang telah ditetapkan. Bahkan parahnya, ada sanksi yang diberikan kepada siswa, jika tidak membayar sumbangan yang nominalnya sudah ditetapkan itu.
Get real time updates directly on you device, subscribe now.