Gunakan Petasan Pada Pergantian Tahun, Polisi Siapkan Ancaman Pidana
KENDARI,LENTERASULTRA.COM-Tahun 2018 segera berakhir. Sekitar 12 jam lagi, semua lapisan masyarakat akan menyambut tahun baru 2019. Berbagai acara pun disiapkan untuk memeriahkan proses pergantian tahun ini. Ada yang menggelar zikir akbar, ada yang berekreasi di pantai hingga berbagai kegiatan lain.
Namun ada satu kegiatan yang tidak diperbolehkan dalam menyambut pergantian tahun. Yakni, memainkan petasan atau mercon. Polisi dari Polda Sultra melarang hal ini. Jika kedapatan, polisi tidak segan-segan akan memproses pelakunya sesuai hukum yang berlaku.
Polisi memang tegas dengan larangan memainkan petasan dalam penyambutan tahun baru 2019. Salah satu pertimbangannya, petasan dianggap sangat berbahaya dalam penggunaannya.
“Bermain petasan akan langsung di tangkap dan akan di kenakan sanksi berupa undang-undang darurat. Bila terpenuhi unsur pidana, maka akan di proses oleh reserse kriminal umum,” kata Direktur Intelejen dan Keamanan (Intelkam), Polda Sultra Kombes Pol Hartoyo, Jumat 28/12/18.
Mantan Kapolres Kolaka ini menambahkan, meski melarang penggunaan petasan, namun khusus kembang api, polisi mengizinkannya tetapi dengan persyaratan khusus.
Salah satunya, diameter kembang api yang digunakan untuk menyambut tahun baru tidak melebihi dari 2,5 inci.
Pemakaian kembang api yang dalam skala besar harus ada izin dan didampingi oleh teknisi dalam penggunaannya. Jika tidak, dikhawatirkan akan membahayakan masyarakat yang sedang merayakan malam pergantian tahun.
“Masyarakat juga di himbau untuk tidak memproduksi, memperjual belikan, menimbun, serta membunyikan petasan atau mercon,” tegas Hartoyo.
Reporter : Hikmah
Editor : Adhi