Selain Mugni Energi Bumi, Wanagon dan Sriwijaya Juga Dilarang Beroperasi

KENDARI, LENTERASULTRA.COM-Tidak hanya PT Mugni Energi Bumi yang tidak boleh melakukan aktivitas pertambangan di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), rupanya Dinas Enersi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra telah menghentikan aktivitas dua perusahaan pertambangan di Kabupaten Konut itu yaitu PT Wanagon dan PT Sriwijaya.
Plt Kepala Dinas ESDM Sultra, Andi Makkawaru melalui Kepala Bidang Minerba, Hasbullah menjelaskan penghentian aktivitas PT Wanagon dan Sriwijaya sudah dilakukan dan itu berdasarkan laporan yang masuk ke ESDM.
Setelah mendapat laporan resmi, ESDM lalu turun melakukan peninjaun setelah itu menghentikan aktivitas kedua perusahaan tersebut.
“Kita sudah hentikan PT Wanagon dan PT Sriwijaya,” kata Hasbullah, via seluler, Senin (5/11).
Lanjut, Hasbullah menambahkan bahwa apabila PT Wanagon dan PT Sriwijaya melakukan aktivitas pertambangan penambangan nikel, maka itu dapat di kategorikan melanggar hukum, sebab sampai saat ini penghentian aktivitas dua perusahaan tersebut masih berlaku dan belum pernah dicabut.
“Penghentiannya itu sampai saat ini, sebab belum pernah di cabut penghentiannya,” tegas Hasbullah.
Untuk diketahui, PT Mugni Energi Bumi dan PT Wanagon serta PT Sriwijaya merupakan tiga perusahaan yang IUP-nya tumpang tindih dengan IUP milik PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. Dalam sengketanya, pada putusan MA tahun 2014, IUP perusahaan yang tumpang tindih dengan IUP PT Antam harus diciutkan. (Pebry)