Besok, Asrun-ADP dan Fatmawaty Dieksekusi di Lapas Kendari

1,083
Asrun-ADP saat mengikuti sidang tuntutan beberapa waktu lalu. Terlihat keluarga dan kerabat selalu setia mendampingi dalam setiap sidang yang dijalani keduanya.

JAKARTA, LENTERASULTRA.COM-Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan mengeksekusi Walikota Kendari non-aktif, Adriatma Dwi Putra (ADP), ayahnya Asrun dan mantan Kepala BPKAD; Fatmawaty Faqih ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas).

Berdasarkan informasi yang diperoleh tim redaksi Lenterasultra.com, ADP, Asrun dan Fatmawaty tak seperti terdakwa kasus korupsi lainnya yang kasusnya telah berkekuatan hukum tetap kemudian dieksekusi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Mereka akan dieksekusi di Lapas Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Rencananya eksekusi akan dilakukan pada Rabu, (7/11/2018) besok. Mereka akan diberangkatkan dari Jakarta sekitar pukul 01.20 Wib menggunakan pesawat Garuda dan tiba di Bumi Anoa itu sekitar pukul 08.00 Wita.

Adapun penempatan mereka di Lapas Kendari tentunya sudah atas persetujuan dari pimpinan KPK. Penempatan mereka di Lapas Kendari ini karena alasan kemanusiaan.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum mereka, Robinson membenarkan bahwa kliennya bakal dieksekusi pada Rabu, (7/11/2018) besok ke Lapas Kendari.

“Iya benar rencananya besok klien kami dieksekusi. Sudah ada tim eksekusi dari KPK, tapi kami tetap mendampingi, dan sudah ada tim PH yang di kendari juga yang dampingi beliau,” tutur Robinson melalui pesan singkat kepada lenterasultra.com.

Kata Robinson, permintaan mereka ditempatkan di Lapas Kendari ini tidak didasari oleh maksud terselubung apapun. Melainkan karena alasan agar bisa dekat dengan keluarga yang memang notabenenya memang tinggal di sana.

“Alasannya tentu agar bisa lebih dekat dengan keluarga. Karena kalau di Sukamiskin kan jauh juga, sedangkan keluarga di Kendari,” tuntasnya.

Untuk diketahui, Asrun dan ADP dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun 6 bulan dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama 2 tahun pasca menjalani masa hukuman. Sedangkan Fatmawaty Faqih dijatuhi hukuman pidana 4 tahun 8 bulan dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Mereka dinilai terbukti menerima suap dari Bos PT SBN (Sarana Bangun Nusantara), Hasmun Hamzah sebanyak Rp 4 miliar dan Rp 2,79 miliar. Uang tersebut diberikan secara bertahap. Rinciannya uang yang Rp 4 miliar diberikan kepada Asrun melalui Fatmawati Faqih pada 15 Juni dan 30 Agustus 2017.

Saat itu Asrun masih menjabat sebagai Wali Kota Kendari. Sedangkan uang yang Rp 2,79 miliar diberikan kepada ADP melalui Fatmawati Faqih pada 26 Februari 2018. Saat itu jabatan Wali Kota Kendari sudah beralih ke ADP.

Tujuan pemberian uang sebanyak Rp 4 miliar karena mereka telah memenangkan perusahaan Hasmun sebagai penggarap proyek multi years pembangunan Gedung Kantor DPRD Kota Kendari tahun 2014-2017 dan pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk ujung Kendari Beach tahun 2014-2017. Sedangkan uang Rp 2,79 miliar diberikan karena PT SBN telah dimenangkan sebagai kontraktor pekerjaan multi years pembangunan jalan Bungkutoko Kendari New Port Tahun 2018-2020. (Rere)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU