ADP-Asrun Minta Dipenjara di Kendari

661
Kuasa Hukum ADP Robinson

JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Mantan Calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra); Asrun, Walikota Kendari non-aktif; Adriatma Dwi Putra (ADP), dan mantan Kepala BPKAD; Fatmawaty Faqih telah menyampaikan nota pembelaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat pada Rabu, (17/10/2018) kemarin. Selain pembelaan, mereka juga menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkaranya itu.

Baik dalam pledoi Kuasa Hukum dan pribadinya,  mereka  memohon agar nantinya tidak dipenjara di Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Mereka meminta agar dipenjara di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Jika nantinya Majelis Hakim yang mulia menghukum dan menyatakan bersalah. Kami mohon agar kiranya kami ditempatkan di Lapas Kendari Sultra,” demikian bunyi permintaan mereka yang tertuang dalam pledoi.

Ditemui usai sidang, Tim Kuasa Hukum ADP yaitu Robinson mengatakan permintaan itu tidak didasari maksud terselubung apapun. Melainkan agar bisa dekat dengan keluarganya yang notabenenya memang menetap di Kendari.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Alasannya tentu supaya dekat dengan keluarga. Karena kalau di Sukamiskinkan jauh juga, sedangkan keluarga di Kendari,” tutur Robinson.

Sebelumnya saat membacakan pledoi, Asrun memang semlat bercerita tentang kondisi keuangan keluarganya pasca ia dan anaknya ADP ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

“Apa yang kami alami saat ini adalah hal yang sangat memalukan bagi keluarga kami. Ini pukulan terberat bagi keluarga kami, bagaimana tidak. Kami berdua seorang ayah dan anak yang merupakan tulang punggung keluarga harus tersandung masalah hukum secara bersamaan. Kami juga sudah tidak punya tabungan Yang Mulia, yang ada kami punya banyak utang,” tutup Asrun.

Perlu diketahui, Jaksa KPK menuntut agar Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan hukuman penjara 8 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Asrun dan ADP. Tidak hanya itu, Jaksa juga meminta supaya Majelis Hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun ke depan kepada keduanya pasca menjalani masa hukuman.

Hal ini lantaran keduanya diyakini Jaksa telah menerima suap dari Hasmun Hamzah sebanyak Rp 4 miliar dan Rp 2,79 miliar. Uang tersebut diberikan secara bertahap. Rinciannya uang yang Rp 4 miliar diberikan kepada Asrun melalui Fatmawati Faqih pada 15 Juni dan 30 Agustus 2017. Saat itu Asrun masih menjabat sebagai Wali Kota Kendari. Sedangkan uang yang Rp 2,79 miliar diberikan kepada ADP melalui Fatmawati Faqih pada 26 Februari 2018. Saat itu jabatan Wali Kota Kendari sudah beralih ke ADP.

Tujuan pemberian uang sebanyak Rp 4 miliar karena PT SBN telah dijadikan pemenang untuk menggarap proyek multi years pembangunan Gedung Kantor DPRD Kota Kendari tahun 2014-2017 dan pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk ujung Kendari Beach tahun 2014-2017. Sedangkan uang Rp 2,79 miliar diberikan karena PT SBN telah dimenangkan sebagai kontraktor pekerjaan multi years pembangunan jalan Bungkutoko Kendari New Port Tahun 2018-2020.
(Rere)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU