ASN Sultra Wajib Zakatkan 2,5 Persen Gajinya
KENDARI, LENTERASULTRA.COM-Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sulawesi Tenggara (Sultra) menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan pembayaran zakat sebesar 2,5 persen dari gaji yang mereka peroleh setiap bulannya.
Adapun pemungutan Zakat sebesar 2,5 persen berdasarkan surat edaran dari Gubernur Sultra yang mengacu pada pelaksaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Selain itu, pihaknya juga terus melakukan agenda sosialisasi terkait hal ini.
Kepala Baznas Sultra, M. Hasby Saing mejelaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra memungut zakat sebesar 2,5 persen dari gaji ASN muslim adalah ketentuan agama.
“Adapun 2,5 persen itu berasal dari syariat agama. Bukan kita yang mengarang atau menetapkan sendiri nilai 2,5 persen itu, dan ini berlaku bagi ASN yang memiliki gaji 4,5 juta, maka akan dipotong sebesar 2,5 persen dari gajinya. Untuk yang mempunyai gaji 4,5 kebawa mereka dianjurkan infaq seikhlasnya,” ujar Hasby Saing.
Ia menambahkan bahwa angka 2,5 persen dari gaji 4,5 juta itu tidaklah seberapa. “Sebesar 2,5 persen dari gaji 4,5 juta itu kan hanya 112.500 ribu. Tidak banyak nilainya dibandingkan traktir teman dan tamu, serta isi amplop undangan yang turut mengundangnya ada pejabat daerah, iyakan,” ujarnya sambil tersenyum.
Selain itu Baznas juga terus melakukan agenda sosialisasi terkait zakat yang akan dikeluarkan ASN. (Febry)