KPK Minta 2.357 PNS Koruptor Kembalikan Gaji
JAKARTA, LENTERASULTRA.COM –Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah menjalani penjara akibat tindak pidana korupsi tidak hanya dipecat. Sebanyak 2.357 ASN koruptor ini, juga diminta untuk mengembalikan gaji yang permah diterima.
Wakil ketua KPK, Saut Situmorang menegaskan hal ini. Katanya, jika ASN koruptor itu masih menerima gaji, maka dana yang diterimanya juga harus dikembalikan ke negara.
“Kalau mereka dihukum atau ditahan, mereka harus mengembalikan uang yang diterimanya, karena yang menerima dari negara seharusnya bekerja untuk negara,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa ia belum bisa memastikan apakah usulan tersebut bisa dilaksanakan. Pasalnya perkara tersebut tidaklah mudah.”Karena begini, mereka ini jugakan bekerja. Kalau mereka bekerja, apa iya tidak dibayar,” tutur Bima kepada lenterasultra.com.
Oleh karena itu, sambung Bima, usulan tersebut akan dikaji terlebih dahulu dengan sejumlah pihak terkait. Menurutnya jika hal itu bisa dilaksanakan, tentu akan dilaksanakan, begitupun sebaliknya.
Diketahui lembaga pimpinan Agus Rahardjo CS juga meminta hingga akhir tahun ini 2.357 koruptor yang masih dipekerjakan sebagai PNS bisa dipecat seluruhnya. Sehingga kerugian negara tidak semakin membengkak.
Saat disinggung hal tersebut, ia optimis target itu bisa tercapai. Pasalnya selain terbantu oleh Surat Edaran (SE) yag sudah dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, pihaknya juga akan bekerja semaksimal mungkin. “Teknisnya, teman-teman di regional akan semakin pro-aktif lagi mensosialisasikan hal ini,” tuntasnya.
(Rere)