1,7 Kilogram Shabu dan 16 Pengedar Jaringan Internasional Dibekuk Polda Sultra
KENDARI, LENTERASULTRA.COM-Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil membongkar peredaran narkotika jenis shabu. Tak tanggung tanggung, kali ini barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 1,7 kilogram shabu dengan 16 orang tersangka.
Keenam belas orang tesebut kedapatan sebagai pengedar dan kurir narkoba jaringan internasional, akhirnya berhasil dibekuk massal oleh tim Ditresnarkoba Polda Sultra. Dari hasil penangkapan, ikut diamankan 1,7 kilo gram shabu dan uang sebanyak 7 juta rupiah beserta handphone, ATM an ratusan bungkus saset.
Sebanyak 16 tersangka itu, langsung digiring ke markas Polda Sultra setelah ditangkap secara massal di lokasi yang berbeda. Para pelaku merupakan target operasi di 17 kabupaten/kota. Para pelaku diamankan saat bertransaksi narkoba di lokasi yang berbeda. Dari penyelidikan petugas para tersangka merupakan jaringan internasional.
Rupanya, pengungkapan tersebut berawal dari hasil pengembangan kasus jaringan Lapas Kendari sampai akhirnya Direktorat Narkoba Polda Sultra berhasil mengamankan 16 orang tersangka.
Kapolda Sultra, Brigjen Pol Iriyanyo, SIK menjelaskan, pihaknya menangkap 16 orang tersangka pengedar shabu dengan berat 1,7 kg atau kurang lebih 1.700 gram dan uang tunai kurang lebih 7 juta rupiah. Jaringan diungkap melalui jalur darat lewat jalur laut dan udara.
“Pengungkapan ini merupakan yang terbesar di Sultra beberapa tahun belakangan. Sejak Agustus hingga pertengahan September saat ini, jajaran telah berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 1,7 kilogram,” kata Brigjen Iriyanto, dalam keterangan persnya Rabu (12/9/2018) di halaman Mapolda Sultra.
Jumlah tersebut katanya, mencatat pengungkapan terbesar dalam beberapa tahun terakhir. Ada jaringan lintas provinsi dan bahkan internasional yang memasok barang haram tersebut. Dikarenakan melibatkan sejumlah nama binaan dalam Lapas Kendari, maka pihak Polda akan melakuka koordinasi dengan jajaran Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM) untuk penindakan lebih lanjut.
Tak lupa, Brigjen Pol, Iriyanto, SIK menyampaikan hasil penagkapan itu berkat kerja cepat aparat jajaran Ditresnarkoba Polda Sultra. “Akan diberikan apresiasi atas hasil kerja mereka. Nanti berupa penghargaan atas kinerja sekaligus mendorong semangat kerja lebih lagi,” tutupnya.
Untuk mempertanggubgjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat Undan Undang No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati. (Isma)