Buteng Terima CPNS dari Formasi Honorer K2

548
Kepala BKPSDM Buteng, Samrin Saerani

BUTON TENGAH, LENTERASULTRA.COM-Tenaga honorer Kategori dua (K2) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) bisa bernafas lega. Impian mereka untuk menjadi abdi negara, diakomodir pemerintah pusat melalui seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018 ini.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buteng, Samrin Saerani mengatakan, penerimaan CPNS dari formasi honorer K2 ini diterima melalui jalur khusus. Kuota yang diberikan sebanyak 5 persen dari total kuota yang diterima Pemda Buteng.

“Untuk seleksi tahun ini (2018), kami diberi kuota sebanyak 500 orang. Jadi 5 persen dari total kuota ini adalah 25 orang. Inilah yang akan kami terima melalui jalur khusus,” katanya. Samrin Saerani menjelaskan, ada empat kategori yang maksud dalam jalur khusus tersebut.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Salah satunya adalah tenaga honorer kategori dua. Namun demikian, khusus formasi K2 ini, tidak semuanya diterima. Sesuai syarat yang dikeluarkan kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, honorer kategori dua yang diterima melalui jalur khusus ini hanya di porsikan dari tenaga guru dan kesehatan.

Selain honorer K2 dari tenaga guru dan kesehatan, jalur khusus untuk penerimaan CPNS tahun 2018 di Buton Tengah, juga diberikan buat putra-putri terbaik dari daerah eks pemekaran Kabupaten Buton itu, yang memiliki nilai cum laude saat menempuh pendidikan dari berbagai Universitas di Indonesia. Sementara satu jalur khusus lainnya, diporsikan buat penyandang disabilitas.

Samrin Saerani menambahkan, meski diterima melalui jalur khusus, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi pelamar CPNS dari jalur khusus. Salah satunya adalah, calon CPNS yang diterima harus berasal dari Buteng. “Jadi kami prioritaskan putra putri terbaik dari Buteng,” sambungnya.

Sementara syarat lain yang harus dipenuhi bagi CPNS dari jalur khusus adalah usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun per 1 Agustus 2018. Tidak lulus tes CPNS tahun 2013 bagi tenaga honorer K2 Guru atau Kesehatan, serta memperlihatkan transkrip nilai bagi calon abdi negara yang memperoleh nilai cum laude. “Semua syarat ini harus disampaikan di kantor BKPSDM Buteng paling lambat 13 September 2018 sekitar pukul 14.00,” ungkapnya. (Yadhi)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU