Rusman Emba: Mutasi Pejabat OPD Sesuai Mekanisme

504
Bupati Muna, LM. Rusman Emba

Muna,Lenterasultra.Com-Jika masih ada pihak-pihak tertentu yang mengklaim kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna melakukan mutasi pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dianggap bermasalah, sudah semestinya harus paham aturan main dalam mengotak-atik pejabat satuan kerja. Langkah yang dilakukan Bupati Muna LM Rusman Emba dalam melakukan reshuffle pejabatnya, sudah tepat berdasarkan mekanisme.

“Mutasi pegawai sudah sesuai aturan,” kata Bupati Muna LM Rusman Emba usai menerima kordinator monitoring KPK wilayah Sulawesi Tenggara di Aula Pemkab Muna, Selasa (28/8).

Rusman mengaku, kebijakan mutasi pada eselon II, sebelumnya sudah dikomunikasikan pula pada Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Tentu, semua sudah ada hitung-hitungan tersendiri. Tentu, mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB 02/2016 tentang Penggantian Pejabat Pasca Pilkada. Artinya, dalam SE itu, mengingatkan para kepala daerah untuk tidak melakukan mutasi selama 6 bulan setelah dilantik, juga dilarang melakukan penggantian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama selama 2 tahun sejak dilantik.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Berdasarkan SE itu, maka dilakukan penggantian JPT. Makanya, Rusman juga mengaku, kalau ada komplain, pada akhirnya bakalan berhadapan dengan Baperjakat.

“Tapi, pada prinsipnya sudah sesuai aturan dan mekanisme. Semua dianalisis sesuai dengan aturan kepegawaian,” tandas mantan senator DPD RI ini.

Untuk referensi, mutasi pada eselon II dalam penegasan SE Menteri PAN-RB, pada tanggal 22 September 2016 dan berlaku sejak tanggal 27 September 2016 itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73/2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan persetujuan tertulis untuk melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah.

Permendagri tersebut menyebutkan, Menteri berwenang memberikan persetujuan tertulis atas usulan permohonan gubernur, bupati atau walikota sebagaimana dimaksud untuk penggantian JPT Pratama. (ery)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU