Nelayan di Busel Cabuli Dua Anak Dibawa Umur
Busel, LENTERASULTRA.com-Aksi bejat dilakukan HM (inisial). Pemuda asal Siompu Barat, Kabupaten Buton Selatan (Busel) ini, tega mencabuli Kenangan (samaran), anak yang masih berumur 6 tahun. Usai melakukan aksinya, residivis kasus yang sama ini memilih melarikan diri.
Aksi bejat pria berusia 21 tahun ini dilakuka Senin, 6 Agustus sekira pukul 17.00 Wita. Sore itu, dengan mengiming-imingi uang, HM mengajak Kenanga di salah satu rumah kosong di Dusun Kabululi, Desa Kamuali, Kecamatan Siompu Barat.
Sesampainya dirumah kosong tersebut, palaku menyuruh korban untuk membuka celana, kemudian melakukan perbuatan bejatnya dengan memasukan jarinya kedalaman kemaluan korban.
“Celana korban diturunkan hingga sampai lututnya, kemudian memasukkan tangannya,” ungkap AKBP Andi Herman, Kapolres Buton melalui rilisnya di Mapolres Buton, Selasa (28/8).
Usai dicabuli, korban pulang kerumah dan bertemu orang tuanya dan menceritakan bahwa dia baru saja dibawa oleh pelaku disalah satu rumah kosong. Merasa curiga, ibu korban menghampiri korban dan melihat ada bercak darah dibajunya.
“Ibu korban langsung memeriksanya, sesui dugaannya anaknya telah dicabuli, sebab kelamin korban mengalami pendadarahan. Sedangkan korban setelah melakukan perbuatannya, langsung melarikan diri,” tuturnya.
Dengan adanya kasus itu, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut di Polsek setempat. Setelah melakukan pemeriksaan dan melakukan pencarian, pelaku berhasil diamankan.
“Pelaku yang melarikan diri, berhasil kita aman di Molagina, Kecamatan Batauga, Kabupaten Busel. Pelaku kami amankan Senin malam tanggal 7 Agustus sekitar pukul 21.00 wita,” sambung Kapolres.
Selain mencabuli anak berumur 6 tahun itu, pelaku sudah melakukan sebanyak dua kali hal yang sama dengan orang yang berbeda. Pertama dia juga mencabuli anak dibawah umur dan telah divonis 5 bulan. Perbuatan keduanya, juga melakukan hal yang sama, namun dia bertanggung jawab dengan mengawininya.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Buton untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 1 junto pasal 76E, undang-undang RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dengan denda sebanyak Rp 5 miliar. (hengki)