Jelang Pemilu 2019, Jumlah TPS, PPK dan KPPS Di Muna Naik Dua Kali Lipat

1,305
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muna, Kubais

Muna,Lenterasultra.Com-Pemilihan Umum (Pemilu) secara serentak 2019 mendatang, mulai dari pemilihan DPRD kabupaten, DPRD Provinsi, DPD-RI, DPR-RI dan Pilpres, membuat istrumen Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Muna tingkat bawah berubah. Pemilihan yang dirangkum menjadi satu paket dalam lima kotak suara, membuat komposisi jumlah TPS plus personil PPK dan KPPS bertambah. Bahkan, jumlahnya meningkat signifikan hingga dua kali lipat dari pemilihan sebelumnya.

Hal itu, berdasarkan surat penyampaian dari KPU Republik Indonesia, dalam rangka efisiensi waktu saat pemungutan suara di TPS. Makanya, berdasarkan surat penyampaian tersebut, itu artinya dari 321 TPS di Muna, bertambah 302 sehingga menjadi 623 TPS.

Nah, secara otomatis, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sampai level Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga ikut bertambah. PPK dari 3 menjadi 5 orang berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sementara KPPS dari 2.889 menjadi 5.607. “Jumlah TPS bertambah menjadi 623. PPK menjadi 5. KPPS kita jaring 5.607. Kalau, PPS tetap 150 orang,” beber Kubais, Ketua KPU Muna, Rabu (8/8).

Pria lulusan UNJ angkatan 2013 ini menjelaskan, perubahan itu bukan tanpa alasan. Dari hasil simulasi penghitungan suara yang dilakukan KPU-RI, merujuk pada UU nomor 7 tahun 2017, bahwa setiap TPS maksimal 500 pemilih. Hasilnya, untuk lima kotak suara Pemilu 2019, membuhkan waktu yang sangat lama dalam penghitungan suara. Makanya, diedarkanlah surat penyampaian ke KPUD, maksimal satu TPS memiliki 300 pemilih. “Jadi, setiap TPS yang memiliki 500 pemilih, maka itu disebar. Bisa jadi, satu TPS menjadi dua TPS,” beber pria yang mengambil kosentrasi ilmu Magister Pendidikan itu.

Meski demikian, lanjut Kubais, KPPS yang bertugas di TPS tetap 9 orang. Soal kapan perekrutan itu, sudah pasti menjelang pemilihan. Namun, untuk penjaringan KPPS, melalui PPS yang mengambil kewenangan KPU melakukan perekrutan. Dengan catatan, sebelum dikeluarkan Surat Keputusan (SK), nama-nama itu diserahkan ke KPU. “Satu minggu sebelum pemilihan,” pungkas Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Muna itu. (ery)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU