Guru Honorer Di Kendari Bakal Diberi Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Kendari,Lenterasultra.com-Resiko kecelakaan kerja sangat besar bagi tenaga kerja. Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari terus berupaya untuk memberikan perlidungan jaminan sosial dan kesehatan kepada seluruh Aparatur Sipil Negera (ASN)-nya. Kini giliran guru honorer yang akan diberi jaminan sosial, mulai dari guru honorer tingkat TK sampai dengan SMP. Hal itu baru saja disepakati dalam rapat kerjasama operasi BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Kependidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari, Rabu (8/8/2018) di Aula Bertakwa Kantor Walikota Kendari.
Sekertaris Dikmudora Kota Kendari Muhiddin, dengan adanya kerjasama ini, maka seluruh guru honorer di kota lulo akan mendapatkan jaminan sosial. Artinya, tenega honorer juga bakal diberi jaminan kecelakaan dan kematian bukan hanya PNS.
“Jadi ini sangat positif sekali. Sebab akan membantu guru-guru honorer kita. Kalau mengenai pembayaran atau iuran, nanti akan dibahas secara teknis nanti usai kegiatan hari ini,” ungkap Muhidin dihadapan ratusan guru honorer yang mengikuti sosialisasi dari BPJS Ketenagakerjaan itu.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kendari, La Uno menjelaskan, sosialisasi perlindungan tenaga kerja yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan untuk para Guru honorer yaitu jaminan kematian dan jaminan kecelakaan. Ini merupakan tujuan dari pihaknya untuk meningkatkan kesejahteraan diri dan keluarga bagi guru honorer.
“Selama ini biasanya Pemda hanya melindungi non ASN dibeberapa OPD saja seperti, Dinas Kebakaran, Dinas Kebersihan atau Sat Pol PP,” katanya, Sementara untuk guru honorer lanjut La Uno, kadang terlupakan. Mungkin karena jumlahnya yang terlalu banyak. Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan ikut merangkul guru honorer.
Sambungnya, non ASN yang terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa mengikuti dua program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK). “Kalau program BPJS Ketenagakerjaan saat ini ada empat macam yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pensiun (JP). Namun untuk tenaga non ASN atau honorer hanya bisa mengikuti dua program saja. Yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” beber La uno.
Dia menambahkan, peserta BPJS Ketenagakerjan tentu akan mendapatkan banyak manfaat. Diantaranya, mendapat perlindungan atas risiko kecelakaan kerja. Jika peserta atau pekerja mengalami kecelakaan maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan berupa seluruh biaya perawatan di rumah sakit.
“Kalau ada pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaa mengalami kecelakaan mulai berangkat dari rumah ke kantor atau ke tempat kerja sampai balik ke rumah mengalami kecelakaan dan harus dirawat di rumah sakit, maka seluruh biaya perawatan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Di rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS tidak ada batasnya,” tandas La Uno. (Sri)