Kendaraan Mati Pajak Di Baubau Ditertibkan

407
Sat Lantas Polres Baubau saat melakukan razia terhadap sejumlah kendaraan roda dua, Selasa (31/7/2018)

Baubau,LENTERASULTRA.com-Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Baubau, bekerja sama dengan Kantor Badan Pengelola Keuangan Aset dan Pendapatan Daerah Kota Baubau, melaksankan razia penindakan terhadap kendaraan yang mati pajaknya.

Razia tersebut, dilaksanakan mulai 30 Juli hingga 3 Agustus mendatang. Setelah mendapat surat dari pendapatan daerah Kota Baubau, Sat Lantas Polres langsung menggelar razia disejumlah titik di Kota Bauabu.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Baru dua hari razia digelar, kendaraan roda empat yang disita sebanyak 12 unit, sedangkan roda dua sudah ada 26 unit. Penertiban kali ini, kita fokuskan pada kendaraan yang mati pajak,” ungkap AKP Lesmana Pramuditya Primanati, Kasat Lantas Polres Baubau, saat dikonfirmasi Lenterasultra.com, Selasa (31/7)

Selain pada pelanggar pajak, lanjutnya, Sat Lantas Polres Baubau, juga melakukan penindakkan terhadap pelanggar lain diluar dari target, seperti tilang. Jadinya, untuk secara keseluruhan pihaknya sudah mengeluarkan 51 blangko surat tilang.

“Dilapangan kami juga mendapatkan pelanggar yang tidak menggunakan helm serta tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Namun, secara garis besarnya rata-rata kami temukan pengendara yang tidak menggunakan helm,” tutur Lesmana Pramuditya Primanati.

Banyaknya pelanggaran serta kendaraan mati pajak, pihaknya menghimbau kepada masyarakat Kota Baubau, agar tetap mematuhi aturan lalu lintas. Perlu diketahui bersama bahwa kecelakaan seringkali terjadi dimana-mana. Salah satu penyebabnya karena tidak mematuhi aturan dalam berlalulintas. Maka dari itu, dihimbau kepada seluruh pengemudi untuk mematuhi aturan lalu lintas, sebab kecelakaan itu berawal dari pelanggaran lalu lintas. (hengki)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU