Suap Asrun-ADP Rp 6,79 M, Hasmun Hamzah Dituntut 3 Tahun Penjara

357
Direktur PT HSN Hasmun Hamzah berkonsultasi dengan pengacaranya usai mendengar tuntutan dari jaksa KPK di Pengadilan Tipikor

Jakarta, LENTERASULTRA.Ancaman hukuman penjara kini tengah dihadapi Hasmun Hamzah. Direktur PT Sarana Bangun Nusantara (BSN) itu, dituntut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan 3 tahun penjara.

Tidak hanya itu, akibat menyuap Calon Gubernur Sultra, Asrun dan Walikota Kendari non Aktif, Adriatma Dwi Putra (ADP) sebesar Rp 6,79 Milyar, Hasmun Hamzah harus membayar denda sebanyak Rp 200 juta. Jika tidak mampu, bos salah satu perusahaan cat ternama di kota Kendari itu, harus menjalani hukuman tambahan selama enam bulan.

Ancaman pidana penjara selama 3 tahun kepada direktur PT BSN itu, dibacakan dalam sidang kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari TA 2017-2018 dengan terdakwa tunggal Hasmun Hamzah yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin, (16/6).

“Menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili ini memutuskan menyatakan terdakwa Hasmun hamzah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana,” tutur Jaksa Kiki Ahmad Yani.

Tuntutan itu diajukan Jaksa KPK karena Hasmun diyakini terbukti menyuap Asrun dan anaknya Adriatma Dwi Putra sebanyak Rp 4 miliar dan Rp 2,79 miliar. Uang tersebut diberikan secara bertahap. Rinciannya uang yang Rp 4 miliar diberikan kepada Asrun melalui Fatmawati Faqih pada 15 Juni dan 30 Agustus 2017. Saat itu Asrun masih menjabat sebagai Wali Kota Kendari. Sedangkan uang yang Rp 2,79 miliar diberikan kepada ADP melalui Fatmawati Faqih pada 26 Februari 2018. Saat itu jabatan Wali Kota Kendari sudah beralih ke ADP.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Tujuan pemberian uang sebanyak Rp 4 miliar karena perusahaannya telah memenangkan proyek multi years pembangunan Gedung Kantor DPRD Kota Kendari tahun 2014-2017 dan pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk ujung Kendari Beach tahun 2014-2017. Sedangkan uang Rp 2,79 miliar diberikan karena PT SBN telah memenangkan pekerjaan multi years pembangunan jalan Bungkutoko Kendari New Port Tahun 2018-2020.

Menariknya uang Rp 2,79 Miliar itu diberikan oleh Hasmun beberapa hari setelah ia bertemu dengan ADP di rumah jabatan (rujab). Yang mana saat di rujab, Hasmun ditunjukan hasil survei elektabilitas Asrun-Hugua. Selain itu dalam pertemuan tersebut, ADP juga menyampaikan “Biaya politik tinggi” kepada Hasmun.

Dalam tuntutannya, Jaksa KPK kemudian menguraikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Yang meberatkan adalah karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sementara hal-hal yang meringankan karena Hasmun kooperatif, mengakui perbuatannya, berterus terang, belum pernah dihukum serta masih memiliki tanggungan.

Setelah Jaksa KPK selesai membacakan tuntutan, Majelis Hakim kemudian mempersilakan Hasmun untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya guna menentukan langkah apa yang akan ditempuh selanjutnya. Mereka pun kemudian memutuskan untuk mengajukan nota pembelaan alias pledoi.

“Kami akan mengajukan pledoi yang mulia,” kata Kuasa Hukum Hasmun, Rini Ariani. Setelah mendengar jawaban tersebut, Hakim Hariono pun memutuskan bahwa sidang hari ini ditutup dan akan dibuka kembali pada Senin, (23/6) dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari Hasmun dan Kuasa Hukumnya.
“Baik sidang hari ini kita tutup dan akan kita buka lagi pada Senin, 23 Juli 2018 dengan agenda pembacaan nota pembelaan,” ucap Hariono seraya mengetuk palu. (rere)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU