Bupati Konkep Selamat, Kades yang Tersangka

864
Kasubid PPID Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh

LENTERASULTRA.com-Usia jabatan Kepala Desa yang disandang Haslim sangat mungkin tak akan panjang. Pimpinan desa Pasir Putih, Kecamatan Wawonii Barat, Konawe Kepulauan (Konkep) itu kini punya predikat baru, yakni tersangka kasus penyerobotan lahan. Pemkab Konkep yang mencaplok lahan orang, kepala desa yang menanggung kesalahannya.

Haslim, dua hari lalu tepatnya Kamis (25/1) baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran penyidik di Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sultra menyusul laporan yang dilakukan seorang warga Konkep bernama Polo Nusantara. Tanahnya ia laporkan diserobot Pemkab Konkep, untuk membangun perumahan layak huni bagi nelayan.

Polo sejatinya melaporkan Bupati Konkep dalam kasus ini. Tapi dalam perkembangan penyidikan, kepala desa yang malah jadi tersangka. Dakwaannya, sang kades menerbitkan surat kepemilikan tanah atas nama orang lain agar bisa menerima ganti rugi tanah dari Pemda. Padahal, tanah itu jelas milik Polo Nusantara.

“Haslim, kepala desa Pasir Putih ini kemungkinan akan punya kawan dengan status yang sama. Rencananya beberapa pihak lagi akan diperiksa pada senin mendatang, dan setelah itu di lakukan pemanggilan kepada Haslim,” ungkap Kompol Dolfi Kumaseh, Kasubid Pusat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Humas Polda Sultra.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Penetepan Haslim, kata Dolfi, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Ditkrimum Polda Sultra, dua hari lalu. Penyidik menemukan ada unsur pidana yang dilakukan sang Kades yakni melanggar pasal 263 dan atau 167 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara

“Kita belum tahan yang bersangkutan karena kasus ini masih akan di kembangkan lagi untuk pengusutan lebih jelas dan tuntas, termasuk mengungkap adanya keterlibatan pihak lain lagi yang nantinya harus bertanggungjawab,” tambah Dolfi.

Sebagai tambahan, Haslim sangat mungkin tak sendiri jadi tersangka dalam kasus ini. Indikasi itu disampaikan AKBP Ilham Saparona, Wakil Direktur Ditrikum, saat menerima kerabat Polo Nusantara yang berunjuk rasa, awal pekan ini ke Polda Sultra.

Kala itu, mantan Kapolres Kendari ini menyebut, ada dua kepala dinas yang berpotensi jadi tersangka yakni H Rahli, Kadis Perumahan Konkep dan Israwan Sulfa, Kepala Dinas PU. Kala itu, Wadir Krimum mengatakan, penetan keduanya tinggal menunggu gelar perkara.

Sayangnya, saat gelar perkara tiba, dua Kadis itu selamat. Justru kepala desa yang ditetapkan jadi tersangka. Tapi polisi berjanji masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan.(jovi)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU