Lagi, Polres Muna Tangkap Pengedar Sabu

321
Tersangka pengedar sabu yang diamankan jajaran Satnarkoba Polres Muna, Selasa (16/1) lalu

LENTERASULTRA.com-Tingkat kriminalitas jalanan di Muna termasuk aksi-aksi kejahatan konvensional memang menurun. Tapi itu tidak sebanding dengan peredaran Narkoba yang masih saja ramai. Belum sepekan menangkan seorang pengedar barang terlarang itu, polisi lagi-lagi mengamankan pengedar lainnya.

Kali ini tersangkanya adalah seorang pria berinisial M. Usianya 29 tahun. Ia dibekuk di rumahnya di Jalan Jendral Sudirman Kel. Raha I Kec. Katobu Kab. Muna, Selasa (17/01) lalu. “Kami amankan bersama sejumlah barang bukti,” kata AKP Samsuddin, Kasubbag Humas Polres Muna.

Kala itu, kata Samsuddin, pelaku hendak melakukan transaksi di rumahnya kepada seorang calon pembeli. Saat itulah, petugas dari Satnarkoba Polres Muna masuk melakukan penggerebekan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan banyak barang bukti yang menguatkan dugaan jika M hendak berjualan sabu.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 sachet sabu, 16 sachet kosong bekas pakai, 117 sachet kosong ukuran kecil, 2 sachet ukuran besar dan peralatan lainnya yang di gunakan untuk mengkonsumsi barang haram tersebut,” kata Kasubag Humas Polres Muna ini.

Dia menjelaskan, operasi penangkapan pelaku narkoba ini dilakukan pihaknya berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku tersebut sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotik.

“Karena itu, kami menindaklanjuti informasi tersebut, dan menemukan tersangka dan barang bukti di lokasi tersebut. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Muna untuk diperiksa lebih lanjut,” tambahnya lagi.

Nah, Rabu (17/1) siang pihaknya sudah melakukan pangambilan sampel darah dan pemeriksaan urine terhadap pelaku dan hasil pemeriksaan urine positif mengandung amphetamine dan methamphetamine, yang merupakan zat utama dari Narkoba jenis sabu itu.(ery)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU