820 Gram Ganja Kering Dimusnahkan
LENTERASULTRA.com-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra tak ingin menyimpan lama-lama ganja kering yang mereka amankan dari seorang pengedar, dua pekan lalu. 820 gram narkoba dari daun yang dikeringkan itu akhirnya dimusnahkan segera.
Pemusnahan itu digelar secara terbuka, Senin (15/1) pagi tadi di insenerator milik RSUD Kendari, pukul 10.00 Wita. Tapi demi kepentingan persidangan, disimpan 10 gram sebagai barang bukti nanti. Potongan demi potongan ganja kering itu dibuang dalam nyala api di insenerator hingga terjadi ledakan.
Barang bukti 820 gram ganja itu diamankan dari seorang pengedar berinisial TP, pria berusia 27 tahun yang ditangkap Kamis (28/12/2017) di rumahnya di Jalan Soeprapto, Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Sebelum pemusnahan dilakukan, para stekholder terkait melakukan penanda tanganan berita acara pemusnahan barang bukti jenis ganja milik tersangka TP seberat total 820 gram, dan namun 10 gram di simpan sebagai barang bukti di pengadilan nanti.
“Yang kami musnahkan ini adalah barang bukti jenis ganja seberat 820 gram milik tersangka TP, yang kami tangkap beberapa pekan lalu” ungkap Bagus Haricahyo, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sultra.(jovi)