21 Botol Handak Plus Satu Tukang Bom Ikan Diamankan
LENTERASULTRA.com-Rustam untuk sementara waktu tak bisa melihat usaha putranya berjuang masuk perguruan tinggi. Pria berusia 37 tahun itu kini harus meringkuk di sel Direktorat Polairud Sultra karena tertangkap memiliki bahan peledak (Handak), yang sehari-hari dipakainya di laut.
Makin sial lagi, karena sejatinya masih ada dua kawan Rustam yang punya barang serupa, yakni Herman dan Edi, tapi keduanya cepat-cepat kabur saat hendak ditangkap. Terpaksalah nelayan asal Kolaka itu untuk sementara, sampai dua kawannya itu tertangkap, bertanggungjawab sendiri.
Operasi Polairud hingga penangkapan itu dilakukan Jumat (15/12) sore lalu di kampung laut Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada Kabupaten Kolaka. Sore itu, tim Polairud yang sedang berpatroli, menggerebek tiga rumah warga di kampung tersebut.
Sasaran pertama adalah rumah Rustam. Dia tempat ini, polisi menemukan satu botol bahan peledak (Handak), korek api, dan alat pembuat handak siap pakai. Dari tempat ini, tim bergerak ke rumah lain yang diduga milik seorang bernama Herman.
Sayang, pemilik rumah tak ada di tempat tapi setumpuk barang bukti ditemukan di bawah meja dapur. Ada Satu jerigen 5 liter berisi pupuk amonium nitrat, sekantong putih berisi 1 kg pupuk dan di karung bertuliskan sayur berisi 5 kg.
Usai di rumah Herman, polisi membidik rumah seorang bernama Edi. Di tempat ini ditemukan barang bukti berupa dua jerigen lima liter berisikan pupuk amonium nitrat, 20 botol satu liter yang berisikan amonium nitrat beserta sumbuh peledak di dalam botol air mineral plastik 500 mil dan detonator.
“Dua orang terduga pemilik Handak, Edi dan Herman kabur. Saat ini kami sedang melakukan pengembangan pengejaran,” kata Kombespol Andi Anugrah, Direktur Polairud Polda Sultra dalam pres konfrense hasil tangakapan timnya, di Mako Airud di Lapulu, Kamis (21/12) siang.
Sementara itu, Rustam, nelayan asal Tanggetada yang kini ditahan, hanya bisa menyesali perbuatannya memiliki Handak. Ia mengaku terpaksa melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal dan instan karena terdesak masalah ekonomi. “Soalnya, anakku kasian mau masuk kuliah tahun ini di Kendari, jadi harus giat cari uang,” katanya, sembari tertunduk, sedih.
Katanya, selama ini, aksi peledakan di laut dilakukannya sendiri di Perairan Tanggetada menggunakan perahu katinting miliknya. “Tersangka kami kenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Dir Polairud.(jovi)