Oknum ASN di Baubau Tertangkap Edar Narkoba

886
Kasat Narkoba Polres Baubau, Iptu Ardan Richar Lebo (tengah) merilis hasil tangkapan timnya yakni dua orang tersangka pengedar Narkoba. Salah satunya adalah oknum PNS Baubau

LENTERASULTRA.com-Usia IDR masih cukup muda, 26 tahun. Pekerjaanya pun jadi dambaan banyak orang, Aparatur Sipil Negara (ASN) . Tapi itu ternyata tak membuatnya bersyukur. Ia cari profesi tambahan, jadi pengedar narkoba.

Tapi polisi cepat tahu. Ia akhirnya bisa dibekuk. Rupanya IDR tak sendiri, ada “seniornya” di bidang ini bernama NN yang jadi partnernya. Bersama lelaki berusia 40 tahun itu, IDR akhirnya ditangkap dengan dugaan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi terkait kegiatan NN. Anggota Satuan Narkoba Polres Baubau yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Baubau, Iptu Ardan Richar Lebo SIk, langsung menuju kekediaman NN pada hari Rabu 22 November 2017 lalu, sekitar pukul 19.00 Wita, diKelurahan Kadolomoko, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau.

Dari hasil pengeledahan, di tangan NN berhasil diamankan Barang Bukti (BB) berupa Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 2 gram di kantong depan celana NN. Setelah dilakukan pengembangan, barang milik NN diduga didapat dari seorang laki-laki berinisial IDR yang merupakan oknum ASN.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Kedua tersangka ini masuk dalam klasifikasi sebagai pengedar barang haram,” pungkas Kasat Narkoba Polres Baubau, Iptu Ardan Richar Lebo Sik. Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pengedar sabu.

Hasil pengeledahan, rumah NN ditemukan alat bukti 3 paket sabu, uang tunai sebanyak Rp2.900.000, 2 buah HP dengan merek berbeda, 1 buah dompet warna coklat, 3 paket Bong (Alat penghisap), 7 potong pirex kaca, 3 batang sumbuh korek, 4 potong pipet, 3 buah korek api, 1 lembar alumenium poil, 1 lembar plastik bening kosong, 1 botol plastik bening kecil kosong, serta 1 lembar celana hitam.

Setelah ditemukan alat bukti, Satuan Narkoba Polres Baubau tidak langsung berhenti mendalami kasus ini. Kedua terduga pelaku langsung dites urine dan darahnya, guna untuk mengetahui apakah kedua pria tersebut juga memakai sabu atau tidak

“Dari pemeriksaan urine dan darah mereka, keduanya positif menggunakan sabu,” kata Ardan saat konfrensi pers di ruang Humas Polres Baubau (5/12). IDR dan NN sudah mengdarkan barang haram tersebut selama dua minggu sebelum Sat Narkoba Polres Baubau mengamankan kedua pelaku.

Saat ini, NN dan IDR telah diamankan di Polres Kota Baubau. Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Junto pasal 132 ayat (1) Subs pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotik, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (anto)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU