Anak Gunung Jati Ditangkap Jual Motor Curian
LENTETASULTRA.com-AK masuk golongan pelaku kriminal jaman now. Ia pandai menggunakan media sosial untuk berbisnis. Motor curian ia pasarkan di jejaring facebook di akun Kendari Jual Beli (KJB). Empat motor sudah terjual murah lewat situs ini.
Tapi petualangan warga Gunung Jati, Kecamatan Kendari ini akhirnya dihentikan jajaran Polsek Poasia. 7 November lalu, saat hendak bertransaksi melego kendaraan hasil curian di Pondidaha, Konawe.
AK menjual motor hasil curiannnya dengan cara yang terbilang modern. Setelah mengubah atau memodifikasi berbagai alat onderdil motor yang dicuri, ia menawarkannya di akun KJB.
“Disitulah AK menawarkan motor curiannya. Setelah ia mengubah dibeberapa bagian motor agar tidak dikenali jika dilihat pemilik motor,” ungkap Kapolsek Poasia, Kompol Haeruddin, Kamis 16/11/2017.
Kompol Haeruddin menambahkan, hasil Curanmor AK sudah empat unit sepeda motor semua telah dijual dengan harga murah melalui grup KJB Facebook. Tersangka melakukan pencurian sepeda motor di empat titik.
Di daerah Anduonohu yaitu satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio tepatnya di Lr. Belibis Kel. Kambu hari Sabtu tanggal 4 November 2017 sekitar pukul 05.00 Wita.
“AK mendorong sepeda motor tersebut kemudian merusak kunci kontak dengan menggunakan obeng. Selanjutnya pelaku mengganti berbagai part motor, seperti sadel, warna, dan duplikat kunci kontak. Kemudian diapload di KJB dengan harga Rp 2.4 juta kepada orang yang tidak diketahui identitasnya,” paparnya.
Pada hari Minggu 05 November 2017 sekitar pukul 03.00 Wita, pelaku kembali melakukan pencurian sepeda motor. Kali ini ditempat berbeda lagi yaitu di Lr. Pelangi depan Kampus UHO dengan jenis Yamaha Mio.
“Motor tersebut tengah terparkir di pinggir kost mahasiswa dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter “T”. Setelah melakukan sedikit modifikasi lalu kembalu dijual Rp. 2,7 juta
Aksinya kembali dilakukan di Jl. Lumba-Lumba Kel. lalolara Kec. Kambu Kota Kendari, Selasa tanggal 07 November 2017 sekitar pukul 03.00 Wita. Tersangka kembali melakukan pencurian sepeda motor jenis Yamaha R 15, dengan cara merusak kunci kontak motor menggunakan kunci letter “T”.
“Setelah mengubah warna dengan scotlite, mengganti sadel motor tersebut dan menawarkan kepada calon pembeli Rp 7 juta. Saat transaksi itulah, anggota Polsek Poasia mengejar dan mengamankan pelaku di Pondidaha,” kata haerudin.
“Saat ini Polsek Poasia mengamankan dua barang bukti berupa sepeda motor merk Yamaha R 15 dan satu tersangka di Mapolsek Poasia. Sedangkan barang bukti lainnnya masih dalam proses pengembangan,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 dengan maksimal hukum pidana penjara selama tujuh tahun. (Isma)