Polsek Rumbia Bekuk Dua Pelajar Pencuri Motor

1,282
Dua remaja asal Poleang, Bombana (baju hitam dan merah) saat diamankan aparat Polsek Rumbia karena kepergok mencuri motor
Dua remaja asal Poleang, Bombana (baju hitam dan merah) saat diamankan aparat Polsek Rumbia karena kepergok mencuri motor

LENTERASULTRA.com-Pengalaman AS dan AL di dunia hitam masih terlalu hijau. Tapi dua remaja berusia 16 dan 15 tahun sudah nekad mencuri motor orang yang sedang terparkir. Tak seperti maling profesional, keduanya malah menggunakan cara lama, mendorong motor curian.

Apes. Kedua pelajar ini kepergok polisi. Kapolsek Rumbia, Bombana, Iptu Muh Nur Sultan, yang Kamis (9/11) dini hari kemarin sedang berpatroli sendiri, melintas di depan kedua remaja yang sedang mendorong motor itu, tepat di Jalan Poros Lampusui, dekat Tugu Munajah, Kasipute.

Insting reserse Nur Sultan mengatakan bahwa ada yang salah dengan gerak-gerik AS dan AL. Mendorong motor tengah malam, sembari celingukan, dan bawa senjata tajam, tentu sangat mencurigakan.

“Saya telepon anggota supaya merapat, lalu kami hentikan dua anak itu,” aku Nur Sultan tentang kronologis penangkapan kedua ABG yang ternyata beralamat di Desa Kalibaru Kecamatan Poleang Selatan Bombana.

Ketika didekati, motor yang sedang didorong itu adalah jenis Honda Revo dengan nomor polisi DT 2846 BK. Awalnya kedua anak muda itu mengaku kalau motor tersebut milik mereka yang rusak kemudian didorong.

“Tapi setelah kami interogasi, keduanya mengaku kalau itu motor mereka curi yang sedang parkir di depan rumah seorang warga bernama Amir di Lampusui tak jauh dari lokasi penangkapan,” tutur Kapolsek.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Belakangan diketahui, pemilik motor ini adalah Losta Aprianto (17) siswa SMK asal Desa Sangkona. Pelajar itu sebelumnya menyimpan motornya di depan rumah Amir, kemudian ikut kawannya jalan-jalan  ke wilayah taman kota.

“Saya pulang di rumah ,lupa ambil motorku, nanti bangun minum jam 3 subuh ,baru saya ingat,” kata remaja ini. Ia pun mengajak pamannya mengambil motornya. Namun sudah tidak ada di tempat ia simpan.

Tak jauh dari tempat itu, mereka melihat polisi dan pelaku masih ada di lokasi  kejadian. Di tempat itulah Losta mengakui kalau motor itu miliknya.

Kedua maling pemula ini kemudian langsung dibawa ke Polsek Rumbia untuk diperiksa lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuataanya dan dikenakan pasal 363 subsider 362 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Kapolsek rumbia Iptu Muh Nur Sultan bersama anggota mengaku akan terus melakukan giat pengamanan dan patroli di tiap malamnya,

“Kami bersama anggota akan lebih meningkatkan pantauan dan pengawanan diwilayah hukum Polsek Rumbia, kami sudah bentuk tim ,dan akan patroli tiap malam,” katanya.

Dirinya juga menghimbau kepada warga Rumbia agar tidak panik dan risau atas kasus-kasus pencurian yang selama ini terjadi.”Saya harap semua warga berhati hati, kami akan bekerja maksimal tuntaskan kasus ini” tambah Nur Sultan.(danil)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU