Proyek di Desa Dilarang Pakai Jasa Kontraktor

655
Proyek pembangunan drainase di desa seperti ini nantinya harus menggunakan sistem padat karya jika sumber dananya berasal dari ADD. Tak boleh ada jasa kontraktor biar ekonomi rakyat bisa tumbuh
Proyek pembangunan drainase di desa seperti ini nantinya harus menggunakan sistem padat karya jika sumber dananya berasal dari ADD. Tak boleh ada jasa kontraktor biar ekonomi rakyat bisa tumbuh
Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

LENTERASULTRA.com-Pemerintah terus mencari formula terbaik agar anggaran dana desa (ADD) yang dikucurkan pemerintah bisa bermanfaat lebih bagi pembangunan di desa. Salah satu yang kini tengah dirancang adalah, semua proyek di desa menggunakan tenaga padat karya.

Itu artinya, apapun yang dirancang oleh desa, semua harus dikerjakan swakelola dan tidak boleh pakai jasa kontraktor. Tujuannya, agar rakyat di desa juga bisa ikut terlibat dan menerima upah dari proyek di desa. Dikerja sendiri, dibayar sendiri. Ini berlaku mulai 2018 nanti.

Urusan ini sudah dibahas dalam rapat bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) di Jakarta dua hari lalu. Dalam rapat tersebut, hadir pewakilan dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta beberapa Kementerian Lembaga terkait.

Menko PMK Puan Maharani menjelaskan bahwa program padat karya arahan presiden akan dimulai pada Januari 2018 mendatang. Prinsipnya adalah melakukan pembangunan di desa dengan tenaga lokal dan bahan-bahan lokal pula. “Termasuk infrastruktur fisik, langsung dilakukan oleh masyarakat desa,” katanya.

Selain itu, nantinya warga desa yang bekerja membangun proyek juga akan mendapatkan upah harian dari program ini. Diharapkan, akan ada peningkatan penghasilan dan kesejahteraan bagi mereka. Bagaimana mekanismenya? nanti akan dirumuskan oleh Kemenkeu dan Kemendes. “Juga nanti dikawal BPKP biar tetap transparan dan akuntabel,” kata Puan.

Selain itu, ada alokasi anggaran 3 persen dana desa untuk affirmasi. Semula, 90 dana desa masuk dan dibagi rata ke semua desa. kedepan, distribusi dana akan mempertimbangkan kesulita Geografis desa yang bersangkutan. “Nanti difokuskan pada desa yang sangat tertinggal untuk paling tidak menggerakkan ekonomi,” kata Politikus PDI-P ini.

Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo mengatakan bahwa dana desa selain digunakan untuk membangun, juga bisa memberi pekerjaan langsung pada masyarakat. tengah disusun aturan dan panduannya. “Program in ini arahan presiden, kami meeting untuk mewujudkannya,” kata Eko.

Nantinya, akan diupayakan semua program yang menggunakan dana desa dapat dilakukan secara swakelola. Tanpa kontraktor ataupun pihak ketiga.

Hanya saja masih ada sedikit sandungan di regulasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang menyatakan  untuk pekerjaan kompleks yang nilai proyeknya diatas Rp. 200 juta, tidak boleh swakelola.

“Tapi nanti diupayakan dalam ratas agar swakelola dimungkinkan,” kata Eko.     Selain itu, juga tengah dirumuskan bahwa 30 persen dari dana desa boleh digunakan untuk upah warga desa yang bekerja pada proyek tersebut.

Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo mengatakan bahwa secara aturan dimungkinkan bahwa jumlah diatas 200 juta bisa dilakukan secara swakelola. Lagipula, menurutnya proyek di desa rata-rata bersifat sederhana.(net/abi)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU