Cagub Perseorangan Butuh 170 Ribuan KTP
LENTERASULTRA.com-Mereka yang ingin bertarung di Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan sulit mendapatkan akses dukungan dari Partai Politik, tak usah terlalu risau. Ada jalur perseorangan yang bisa ditempuh. Caranya, cukup mengumpulkan dukungan dari masyarakat dengan basis Kartu Tanda Penduduk (KTP). Formatnya disiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), tinggal diteken oleh mereka yang mau memberi dukungan.
“Minimal, harus ada KTP terkumpul sebanyak 170.825 lembar. Itu standar, dan tak boleh kurang dari angka itu. Bila menyetor lebih banyak, lebih baik karena bisa saja saat verifikasi ada yang bermasalah,” sebut komisioner KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib, tadi pagi. Angka itu, lanjut Abdul Natsir, diperoleh berdasarkan hitungan 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Sultra yang jumlahnya mencapai 1,7 jutaan warga.
Satu hal yang mesti diperhatikan kandidat yang berniat lewat jalur perseorangan ini adalah sebaran dukungan. Angka 170 ribuan tersebut meski menyebar, dari diperoleh minimal 50 persen dari jumlah kabupaten/kota yang ada di Sultra. “Nah, karena di Sultra itu ada 17 kota/kabupaten, artinya minimal dukungannya tersebar di 9 daerah. Nanti petugas kami akan menverifikasinya baik dari sisi jumlah maupun sebaran,” tambah lelaki yang akrab disapa Ojo ini.
Mantan Ketua KPU Kota Kendari ini menambahkan, dokumen dukungan yang diserahkan ke KPU bentuknya adalah surat pernyataan dukungan yang dilampiri fotokopi identitas kependudukan dan rekapitulasi jumlah dukungan dari tiap-tiap daerah. Proses pengumpulan dukungan itu sudah dimulai dari saat ini dan diajukan 22-26 November nanti.
“Ingat, yang bisa memberi dukungan itu adalah penduduk yang yang memenuhi syarat sebagai pemilih yang domisilinya di Sultra,” tambahnya. Penduduk itu, lanjut Ojo, definisinya adalah punya KTP elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di sultra paling singkat 1 (satu) tahun dan tercantum dalam DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir dan/atau daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4).
Untuk tahu lebih jelas soal ini, kata dosen non aktif UHO ini, kandidat atau yang mewakili bisa menghubungi KPU Sultra, untuk mendapatkan penjelasan detail sekaligus mengambil contoh form model B.1-KWK, yakni format surat pernyataan dukungan perseorangan. “Nanti disusun secara perorangan atau kolektif per Desa/Kelurahan dalam bentuk softcopy dan hardcopy, data dukungan meliputi kesesuaian urutan pendukung dan identitas pendukung mencakuo nama, NIK, jenis kelamin, alamat, RT/RW, tempat tanggal lahir, umur dan status perkawinan,” urainya.
Dokumen dukungan, kata Ojo, dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, terdiri dari 1 (satu) asli yg akan digunakan oleh KPU melakukan verifikasi terhadap jumlah minimal dukungan untuk selanjutnya diserahkan kepada PPS melalui PPK untuk dilakukan verifikasi faktual dan 2 (dua) rangkap salinan yaitu 1 (satu) rangkap salinan diserahkan kepada KPU untuk arsip KPU Sultra dan 1 (satu) rangkap salinan sebagai arsip bakal pasangan calon setelah memperoleh pengesahan KPU Provinsi dengan membubuhkan paraf dan cap basah.(***)
Penulis ; M.Rioddha