DPP PAN Restui Mukmin Lengser dari Kursi Ketua DPRD Muna

643
Pihak DPD PAN Muna menyerahkan surat persetujuan DPP PAN ke Sekretariat DPRD Muna. Surat itu berisi persetujuan pergantian Ketua DPRD Muna dari Mukmin Naini ke kader lainnya

LENTERASULTRA.com-Tak ada lagi alasan bagi seorang Mukmin Naini untuk bertahan di kursinya sebagai Ketua DPRD Muna. Kader Partai Amanat Nasional (PAN) yang sejak 2014 lalu duduk sebagai pucuk pimpinan parlemen di Bumi Sowite suka tidak suka, jabatan itu ia serahkan ke orang lain, kader PAN yang ditunjuk partai sebagai penggantinya.

Selembar surat dari DPP PAN berisi persetujuan pergantian Mukmin Naini sudah dikantongi pengurus DPD PAN Muna. Surat itu bernomor PAN/A/KU-SJ/010/III/2018. Isinya, Zulkifli Hasan, Ketua DPP PAN setuju Ketua DPRD Muna diganti dari Mukmin Naini ke H. Abd. Radjab L. B.

Surat itu juga meminta DPW PAN Sultra dan DPD PAN Muna, untuk mengajukan proses pergantian ketua DPRD Muna Mukmin Naini dari PAN tersebut diatas, pada pimpinan DPRD Muna, sesuai ketentuan dan peraturan peraturan perundang-undangan.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Nah, berbekal surat itulah, Jumat (16/3) pagi, Kepala sekretariat DPD PAN Muna, Sarman datang ke DPRD. Ia diterima langsung Plt. Sekretaris DPRD Muna, Usman SH. “Surat rekomendasi pergantian DPRD Muna ini, menindaklanjuti surat internal DPD pada 7 Desember 2017,” aku Rusli Ramli, Wakil Sekretaris PAN Muna yang mendampingi ke DPRD.

Ia berharap agar dengan adanya surat ini, proses pergantian ketua segera dilakukan. Karena, pengangkatan ketua DPRD melalui surat DPP. Makanya, pergantiannya juga melalui SK DPP. Jadi, tidak ada alasan lagi untuk mengulur-ulur proses pergantian.

Sementara itu, Plt. Sekwan Muna, Usman mengatakan, rekomendasi pergantian, bakal diserahkan dulu pada pimpinan DPRD. Selanjutnya, pihaknya akan melihat dulu, apa yang menjadi disposisi pimpinan. “Tinggal dilihat disposisinya. Tapi kan sekarang belum ada ketua. Nanti ada beliau baru diserahkan. Ada juga surat untuk tembusan fraksi,” jelasnya.

Lalu, bagaimana jika Mukmin Naini tak memberikan disposisi. Apalagi, Mukmin telah berucap, tak akan mungkin menyetujui, kalau yang diproses itu, adalah posisinya untuk dilengserkan. Mendengar itu, Usman tak mau berkomentar pada hal yang belum pasti. Jelasnya, sekretariat hanya memfasilitasi untuk diserahkan pada yang berwenang. “Nanti kita liat seperti apa,” singkatnya.

Kedua belah pihak pun langsung menyerahkan tanda bukti serah terima pada pukul 10.40 Wita. Untuk diketahui, SK DPP PAN perihal pergantian ketua DPRD Muna, merujuk pada surat DPW PAN Sultra nomor PAN/22/A/K-S/65/I/2018 tanggal 17 Januari 2018, perihal usul persetujuan pergantian ketua DPRD Kabupaten Muna dan fraksi PAN atas nama Mukmin Naini dan surat DPD PAN Kabupaten Muna nomor PAN/A/22.10/K-S/04/XII/2017 tanggal 11 Desember 2017, perihal penyampaian hasil rapat pleno serta merujuk BAP pleno DPD PAN kabupaten Muna tanggal 6 Desember 2017. (ery)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU