Hanya Panwas Baubau yang Tahu Cacatnya SKCK Yasin
LENTERASULTRA.com-Kendati mengaku sudah bekerja benar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau tak punya pilihan selain menindaklanjuti segera keputusan Panwas setempat yang memerintahkan dilakukannya verifikasi ulang terhadap Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Calon Wakil Walikota nomor urut 1, Yasin Mazadu, dalam jangka waktu tiga hari setelah putusan dibacakan.
Setelah menerima “perintah” Panwas, KPU akan menindak lanjuti langka-langkah teknis selanjutnya, dengan melakukan sidang pleno. “Tentang teknis pelaksanaannya itu, kami akan merujuk sesui ketentuan,” ungkap Dian Anggraini, Ketua KPUD Kota Baubau saat dikonfirmasi beberapa awak media, Jumat (1/3).
Selain itu, KPUD Kota Baubau akan melakukan klarifikasi ke Panwas, tentang pemenuhan syarat calon terkait ada catatan hukum dalam SKCK. Sebab, pihaknya sudah mengklarifikasi masalah ini kejaksaan dan pengadilan, dan semuanya menyatakan tidak ada masalah hukum.
“Jadi kita akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada Panwas. Apa sebenarnya yang jadi masalah. Karena SKCK itu merupakan sebagai syarat administrasi calon, sehingga apabila syarat administasi terpenuhi, maka terpenuhilah syarat calonnya. Kami melihat fisiknya,” tutur Dian.
Kamis (1/3) malam, usai membacakan putusan sengketa Pilkada, Panwas hanya meminta agar KPU meninjau ulang SKCK Calon bernama Yasin Mazadu dan membatalkan putusan KPU yang menetapkan ia jadi calon mendampingi Roslina Rahim, Calon Walikota. Meski ditanya media, Panwas menolak mengomentari isi putusan termasuk menjelaskan masalah apa di SKCK Yasin yang jadi soal. Lembaga ini menutup rapat informasi apa sejatinya yang jadi cacat formil dari SKCK Yasin Mazadu.
Sementara itu, lembaga hukum di Kota Baubau semuanya mengatakan bahwa orang atas nama Yasin Mazadu tidak ada masalah hukum. Ruslan, Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Baubau menyebut bahwa permintaan ada tidaknya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas nama Yasin Mazadu, tidak ada dalam data base Kejari.
“Belum mempunyai hukum tetap, kalau KPU melakkukan verifikasi ulang tetap kita akan layani, kami akan tetap jawab bila ada surat dan bentuk suratnya apa lagi,” jelasnya. Kata dia, dalam sebuah perbuatan pidana, setiap perkara masih melekat asas praduga tidak bersalah. Sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berhukum tetap.
Jadi asasnya melekat pada praduga tidak bersalah, kalau sudah ada putusan dia terbukti melakukan tindak pidana dilakukan dan dia sudah berhukum tetap maka dia sudah dinyatakan hukum tercela juga melakukan tindak pidana.
“Belum ada perkara atau Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Yasin Mazadu yang masuk d Kejaksaan dari kepolisian. Di dalam SKCK juga itu, bahwa laporannya (kasus yang pernah dilaporkan atas nama Yasin) sudah dicabut laporannya,” lanjut Ruslan.
Sedangkan, Humas Pengadilan Negeri Baubau, Hairuddin Tomu, juga mengungkapkan pengadilan sudah mengeluarkan surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana. “Jadi yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi pidana,” ungkapnya.(hengki)