15 Parpol di Muna Lolos Verikasi Faktual KPU
LENTERASULTRA.com-Tahapan verifikasi faktual partai politik di Kabupaten Muna telah tuntas. Dari total 16 parpol yang terdaftar, 15 diantaranya dinyatakan memenuhi syarat (MS). Sedang satu lainnya, Partai Garuda masih diminta untuk memperbaiki kekurangan syarat.
Partai ini bermasalah dari sisi keanggotaan. Dari sampel 10 orang keanggotaan yang diajukan, hanya dua yang hadir saat dilakukan tahapan ini. Makanya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih memberikan kesempatan perbaikan antara tanggal 3 sampai 5 Februari, sebelum KPU menetapkan Parpol yang bakal jadi peserta Pemilu 2019, 17 Februari 2018 nanti.
Verifikasi keabsahan parpol, ternyata menyulitkan bagi partai pendatang baru. Sebab, ada empat hal yang harus dipenuhi setiap partai politik. Diantaranya, diverifikasi komposisi kepengurusan, baik itu sekretariat, KTA, dan KTP. Kemudian, pemenuhan kuota 30 persen keterwakilan perempuan, domisili kantor tetap, hingga syarat keanggotaan 1/1000. Nah, disinilah partai baru kewalahan dalam melengkapi persyaratan disyaratkan.
Kendati demikian, KPU tetap memberikan kesempatan hingga menjelang tahap verifikasi. Diantaranya, PSI dan Partai Berkarya. Sementera, Perindo sendiri telah dinyatakan Memenuhi Sayarat alias MS, sebelum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan, yang memutuskan semua parpol wajib ikut verifikasi faktual.
Namun, hingga tahapan verifikasi, hanya partai Garuda yang masih bermasalah. “Tapi kita tetap memberikan kesempatan hingga batas ketentuan waktu yang telah ditetapkan. Sebab, ini merupakan juga penuntu dalam mengikuti Pemilu nanti,” kata Sulemen Loga komisioner KPU Muna, saat dimintai keterangannya, Jumat (2/1).
Jika tahapan verifikasi telah selesai, lanjut Suleman, bagi parpol yang MS tinggal menunggu saja penetapan. Artinya, KPU kabupaten bakal menetapkan hasil kevalidan pengurus pada tanggal 8 Februari.
Dan itu terkoneksi langsung dengan data SIPOL KPU. Makanya, saat verifikasi tuntas pula, parpol tinggal menunggu saja pengumuman dari pusat. Pasalnya, penentuan parpol ikut dengan tidaknya pada Pemilu, diputuskan di KPU-RI. “Setelah KPU kabupaten verifikasi kita tetapkan. Selanjutnya, KPU-RI juga kembali memverifikasi, apakah ikutkan atau gugur. 17 Februari pengumumannya, ” pungkas pria kelahiran Lambelu ini. (ery)