Skandal DAK Muna ; Ratna Ningsih Menggugat, Jaksa Bergeming
LENTERASULTRA.com-Empat dari lima orang tersangka dugaan mega korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Muna 2015 benar-benar tak terima keputusan jaksa yang mendakwa mereka menilep duit negara. Di pengadilan, lewat mekanisme praperadilan mereka meminta status itu dicabut, karena mereka merasa tak salah.
Gugatan praperadilan itu akhirnya benar-benar bisa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Raha Selasa (16/1) pagi, setelah pekan lalu tertunda karena jaksa tak hadir. Sidang digelar diruang sidang utama Cakra dan dipimpin hakim tunggal Aldo Adrian Hutapea SH MH.
Puluhan orang yang didominasi keluarga tersangka hadir menyaksikan jalannya persidangan hingga ruangan sesak. Beberapa diantaranya terpaksa menyaksikan dari balik pintu ruang sidang, sebab kursi yang tersedia, tak mencukupi.
Hakim tunggal praperadilan ini memberikan kesempatan, baik pihak pemohon (kuasa hukum Ratnah Ningsih dkk) maupun jaksa selalu termohon. untuk membacakan materi persidangan. Abidin Ramli selaku ketua tim kuasa hukum RN cs, bersama tiga koleganya, secara bergilir membacakan lembaran keberatan, atas penetapan kliennya sebagai tersangka.
Versi pemohon, penetapan kliennya sebagai tersangka tak sesuai dasar hukum dan aturan yang berlaku. Bahwa dalam kasus DAK Muna, ketika ditetapkan sebagai tersangka, jaksa tidak menyebut ada kerugian keuangan negara yang jumlahnya nyata dan pasti, serta dilakukan oleh ahli.
“Menurut kami, salah satu elemen pokok atau inti yang dapat digunakan menerpakan ketentuan pasal 2 ayat 1,atau pasal 3 UU no 31 Tahun 1999 nomor 20 tahun 2001 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi belum terpenuhi,” kata Dahlan Moga, salah satu tim pengacara Ranta Ningsih.
Advokat ini menyebut, penetapan tersangka tidak jelas tindak pidananya dan tak ada kerugian negara. Jaksa juga disebut tidak memiliki bukti kuat. “Penyidikan juga kan mencari alat bukti dan membuat terang kasusnya untuk menemukan tersangkanya. Disini, tidak terang kasunya,” tandasnya.
Harusnya, kata dia, unsur kerugian keuangan negara harus dibuktikan, yang pasti dan jelas,” sanggahan Muhammad Dahlan Moga disela-sela pembacaan gugatan keberatannya.
Sementara itu, empat jaksa yang hadir selaku termohon yakni Usman La Uku, Yosephus Ary Sepdiandoko, La Ode Abdul Sofyan dan Andi Muhammad Edy. Anggota korps Adyaksa itu bergeming. Mereka menganggap penetapan tersangka sudah sesuai. Ary Sepdiandoko, salah satu tim jaksa mengatakan, penyidik telah menemukan empat alat bukti.
Diantaranya, bukti surat, keterangan saksi ahli perbendaharan negara dari Universitas Airlangga Surabaya, keterangan saksi, serta alat bukti petunjuk. Alat bukti petunjuk dijelaskan La Ode Abdul Sofyan, persesuaian antara alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli dan dokumen. Persesuaian itulah menjadi alat bukti. Namun, mereka menilai, gugatan pemohon tidak tepat ditujukan pada institusinya.
Soal tak disebutnya kerugian negara, Abdul Sofyan berargumen, pihaknya sudah menyampaikan jawabannya terkait kerugian itu. Dalam jawabannya, kerugian negara itu masuk materi pokok perkara dan bukan ruang lingkup praperadilan. Artinya, Kerugian negara pokok pembuktian perkara bukan materi praperadilan.
Karena praperadilan belum memeriksa materi perkara. Sehingga, nanti disampaikan dalam sidang pembuktian dan dilengkapi dengan alat bukti termasuk jawaban termohon. “Jadwal sidang pembuktian pemohon, kita lengkapi. Soal alat bukti tunggu saja waktu pengajuan alat bukti termohon dipersidangkan,” tantang Abdul Sofyan.
Dengan begitu, sidang replik dan duplik bakal dilanjutkan, Rabu (17/1). Hanya saja, hakim memberikan penawaran atas kedua belah pihak, untuk memberikan pernyataannya terkait sidang lanjutan. Kuasa hukum pemohon, tak akan mengajukan replik. Sebab, untuk mengifisienkan waktu.
Sementara pihak termohon, juga akan mengajukan bukti surat atas sidang tersebut. Berhubung, pemohon tak mengajukan replik, maka jaksa juga tetap pada pendiriannya. Kendati demikian, jaksa selaku termohon tetap ada jawaban.
Pekan ini pula, pada Kamis (18/1), dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli. Hanya saja, jaksa menyampaikan dihadapan hakim Aldo, belum bisa menyebutkan berapa saksi yang bakal dihadirkan. Pastinya, dalam perjalanan nanti, saksi maupun saksi ahli dihadirkan, jika itu diperlukan.
Sementara, pemohon sendiri, menghadirkan dua saksi dan dua saksi ahli pula. Sidang mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli ini, juga akan menjadi tontonan menarik. Versi pemohon dalam penetapan tersangka, tak ada yang salah dan terkesan dipaksakan. Sementara, versi jaksa, disana ada kerugian negara. (ery/alim)