Muat Kayu Tanpa Izin, Tiga Orang Jadi Tersangka

1,305
AKBP Didik Erfianto, Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sultra

LENTERASULTRA.com-Usai mengamankan dua truk bermuatan kayu yang diduga tanpa dokumen, jajaran Polda Sultra melalui Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) akhirnya menetapkan tiga orang tersangka perkara ini. Mereka adalah sopir truk dan pemilik kayunya.

Mereka adalah Udin Coni, alias UC, yang diduga pemilik kayu yang diangkut dari daerah Konawe Utara. Sang sopir, bernama Risman juga ikut diamankan. Sedangkan satu tersangka lainnya adalah Rudi, yang mengangkut kayu menuju daerah Konsel. “Pemilik kayunya sedang dilidik,” kata AKBP Didik Erfianto, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Sultra.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Ketiga orang ini diamankan Selasa (9/1/2018) lalu berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, pada saat sedang memuat kayu yang diduga tidak memiliki dokumen resmi dari pihak yang berwenang. RD di tangkap dilokasi pemuatan di Desa Asole, Kecamatan Punggaluku, Konsel, sedangkan UC dan RM ditangkap di Desa Laronaha, Kecamatan Oheo, Konut.

Didik menambahkan, kasus ini sedang dalam proses pemberkasaan usai penetapan tiga orang tersangkanya. Perwira ini menambahkan bahwa kayu-kayu tersebut rencananya akan dijual ke Makassar.

Seperti diketahui, sejak sepekan lalu, tepatnya Selasa (9/1), ada dua kendaraan berbadan besar, dengan isi setumpuk kayu olahan terparkir di pelataran belakang Polda Sultra. dengan plat D 8733 KN ditangkap di Kabupaten Konawe Utara (Konut), sedangkan yang lainya berplat nopol DT 9289 UH ditangkap di Kabupaten Konawe Selatan. (jovi)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU