Empat Daerah di Sultra Telat Setor APBD 2018

608
Plt Gubernur Sultra, Saleh Lasata

LENTERASULTRA.com-Pemprov Sultra dibuat uring-uringan oleh ulah empat pemerintah kabupaten di Bumi Anoa. Hingga medio Desember 2017, Konawe, Muna, Bombana dan Buton Utara belum menyetor draft APBD 2018 ke tim anggaran Pemprov. Padahal, masih harus dievaluasi sebelum ditetapkan.

Plt Gubernur Sultra, Saleh Lasata menyampaikan kegusarannya atas keterlambatan draft APBD 2018 dari empat daerah tersebut saat berbicara dalam acara rapat koordinasi evaluasi dan pengendalian pembangunan semester II tahun 2017 antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Sultra di Kendari, Selasa (12/12).

“Pasti ada sanksinya, (kalau terlambat),” kata Saleh Lasata. Salah satunya, jika sampai 31 Desember nanti, draft APBD mereka tak sampai ke meja bagian keuangan, maka kepala daerah termasuk semua anggota DPRD-nya tidak bakal menerima gaji, selama enam bulan, sebagai konsekuensi dari kesalahan tersebut.

“Jika sampai batas waktu belum juga maka akan diberlakukan Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang percepatan penetapan APBD,” tegas Saleh Lasata. Soal pemberlakuan sanksi, akan dilihat dulu penyebabnya.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Jika kepala daerah yang terlambat memasukan RAPBD ke DPRD, berarti yang akan dikena sanksi adalah bupatinya. Namun kalau sudah diserahkan ke DPRD, lantas tidak dibahas-bahas atau ditunda-tunda pembahasannya, maka yang dikenai saksi adalah DPRD-nya.

“Empat daerah ini akan dilihat, yang jelas batas MoU harusnya sudah diteken 30 November lalu. Sebab dari keterlambatan ini bisa berdapat tak baik pada penyerapan anggaran semester pertama. Sudah pasti terlambat, makanya harus kita kebut bukan untuk membuat malu empat daerah itu, dengan memberkan disini tapi untuk motivasi,” kata Saleh Lasata.

Sebelumnya, disebutkan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (PBKAD) Sultra, Hj. Isma, lebih awal melaporkan daerah-daerah yang sudah menyetor RAPBD. Termasuk yang belum sama sekali hingga saat ini, yakni empat daerah tersebut.

Kata dia selain Permendagri, juga dapat diberlakukan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah. “Pemberlakuan sanksinya sedang dibahas Mendagri. Apakah diberlakukan mulai 30 November atau per 30 Desember. Yang jelas tidak akan dibayarkan gajinya selama 6 bulan,” ungkapnya.

Ia juga menilai, dari evaluasi APBD, hampir semua kabupaten/kota didominasi kegiatan pendukung dibanding kegiatan yang diselenggarakan. Dalam hal ini, sumber dana tidak sesuai dengan alokasinya

Ditegaskan Isma, alokasi harus sesuai dengan petunjuk tehnik. Jangan merubah penganggarannya kalau petunjuk juknisnya belum berubah. “Banyak pendukungnya dari pada kegiatannya. Judulnya bagus dilihat isinya ada yang masuk kegiatan lomba panjat pinang bahkan lomba kelereng. Evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) yang sudah kami lakukan, hampir semua daerah seperti. Judul kegiatan tidak sesuai dengan isi,” pungkasnya. (isma)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU