Daftar Bupati Koltim Jalur Perseorangan Butuh 9 ribuan KTP
TIRAWUTA, LENTERASULTRA.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) di berbagai daerah kin tengah membuka pendaftaran calon kepala daerah dari jalur perseorangan alias independen termasuk tentu saja di Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra). Hitungan KPU setempat, bagi mereka yang berniat ingin maju jadi kandidat di jalur ini, maka harus mengumpulkan dukungan rakyat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk alias KTP. Jumlahnya tak sedikit yakni minimal 9.130 dukungan.
Kenapa sebanyak itu? Berdasarkan UU 10 Tahun 2016 tentang pemilukada, jumlah dukungan yang harus disiapkan seorang kandidat minimal 10 persen dari jumlah pemilih di sebuah daerah. Di Koltim, berdasarkan data pemilih terakhir jumlahnya adalah 91.300 atau jika dikonversi adalah 9.130. Jumlah ini tidak boleh kurang, tapi bisa lebih. Yang pasti, semua dukungan itu harus sah setelah diverifikasi administrasi dan faktual nantinya.
Hal itu terungkap saat KPU Kolaka Timur menggelar kegiatan sosialisasi pencalonan perseorangan pada Minggu sore (5/5/2024) di aula salah satu tempat wisata di Koltim. Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sultra, Hazamuddin yang hadir di acara itu mengatakan sesuai tahapan Pilkada yang telah ditetapkan, maka terhitung tanggal 5 sampai 8 Mei merupakan waktu bagi bakal calon perseorangan untuk memasukan dukungan melalui Sistem informasi calon (SILON) serta penyerahan fisik dokumen daftar dukungan ke KPU Koltim.
“Tanggal 8 sampai 12 Mei kita verifikasi data dukungan yang sudah di masukan tersebut, dan kalau dinyatakan memenuhi syarat, maka tahapan selanjutnya adalah verifikasi faktual terhadap data yang sudah di masukan tersebut,” ujar Hazamuddin. Selanjutnya kata mantan Ketua Bawaslu Buton Utara ini, dalam proses verifikasi faktual nanti, jika ada ditemukan dukungan yang tidak memenuhi syarat, maka bakal calon perseorangan diberikan waktu untuk melakukan perbaikan.
“Dengan ketentuan jika yang tidak memenuhi syarat katakanlah 100 maka dalam proses perbaikan, calon perseorangan di wajibkan mengganti data dua kali lipat atau 200 dukungan baru,” tambahnya. Ia memastikan, jajaran penyelenggara Pemilu benar-benar akan melakukan verifikasi faktual di lapangan untuk memastikan keterpenuhan jumlah dukungan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Iwan Rompo yang juga menjadi pemateri, mengatakan, jika calon perseorangan telah dinyatakan memenuhi syarat untuk di verifikasi, maka yang bersangkutan tidak boleh lagi mendaftar melalui jalur partai politik. “Jadi saya ingatkan pertimbangkan memang dari sekarang, kalau sudah pernah di proses melalui jalur independen maka kalau mendaftar pakai jalur parpol yang bersangkutan akan ditolak,” ujar Iwan.
Mantan komisioner KPU Sultra ini juga meminta semua pihak untuk turut mengawasi proses verifikasi dukungan untuk calon perseorangan. “Kalau masyarakat menemukan ada dukungan yang sebenarnya tidak memenuhi syarat, misalnya pemilik KTP merasa tidak pernah menyerahkan KTP nya untuk mendukung calon perseorangan, namun belakangan penyelenggara tetap menyatakan memenuhi syarat, saya persilahkan melapor ke Bawaslu kami pasti proses, begitu pula sebaliknya” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi yang dibuka oleh Ketua KPU Sulawesi Tenggara, Asril tersebut dihadiri unsur tokoh masyarakat, LSM dan lembaga kemasyarakatan lainnya. (rik)