Gadis Berkebutuhan Khusus Diperkosa Sopir Angkot Kendari
KENDARI, LENTERASULTRA.COM-Trauma kini menghantui Dr. Wanita berusia 21 tahun ini baru saja mengalami tindak kekerasan seksual yang diduga dilakukan seorang sopir angkutan umum di Kota Kendari. Mirisnya, Dr ini seorang penyintas keterbelakangan mental, dan derita hidupnya bertambah lagi gara-gara ulang bejat pria bernama HMT.
Aksi rudapaksa pria berusia 35 tahun itu terjadi di sebuah kamar hotel melati di daerah Jalan Jati Raya, Kota Kendari, Sabtu (17/02/2024) siang. Dr tak bisa melawan dan hanya pasrah diperlakukan tidak senonoh. Modusnya, pura-pura mengobati tangan si gadis yang konon sedang bermasalah.
Kisah kelam hidup Dr ini berawal ketika ia hendak menemui mantan gurunya di sebuah sekolah kejuruan di Kota Kendari. Ia lalu menumpang angkot jurusan Wua-Wua-Baruga yang dikemudikan HMT. Begitu tiba di sekolah, angkutan itu parkir dan menunggu Dr menyelesaikan urusannya di dalam sekolah.
Rencana awalnya, Dr hendak menemui mantan gurunya, menyerahkan sekantong buah. Sayangnya, Dr tak sempat bertemu dengan mantan pengajarnya itu karena sedang ada rapat dewan guru. Pulanglah Dr, dengan tetap menumpang Angkot yang masig menunggunya itu. Kebetulan sudah jam pulang siswa, sekalian saja menunggu penumpang lain.
Di barisan kursi penumpang belakang, sudah terisi penumpang lain yang rata-rata siswa. Makanya, HTM meminta Dr duduk di kursi depan, di samping sopir. Di jalan, sang sopir berotak mesum ini memperhatikan tangan perempuan muda yang tenang duduk di sampingnya. Rupanya, tangan Dr ini bermasalah. HTM menawarkan untuk diobati dengan cara diurut.
Usai semua penumpang turun, sopir bejat ini membawa wanita yang belakangan ketahuan berkebutuhan khusus ini salah satu hotel melati di Jl. Jati Raya Kota Kendari. Saat di dalam kamar, HTm menutup pintu dan langsung menyuruh korban baring. Tanpa bertanya apapun, Dr mengikuti saja semua arahan termasuk kala diminta meloloskan semua pakaian di tubuhnya.
Proses selanjutnya tak usah lagi diceritakan. Tanpa belas kasihan, setelah mengurut lengan sang gadis seadanya sebagai pembuka urusan syahwatnya. Dinding-dinding kamar hotel itu jadi saksi, bagaimana bengisnya HTM merudapaksa si gadis. Kepada korbannya, pria ini mewanti-wanti agar peristiwa itu tak diceritakan kepada siapapun.
“Setelah peristiwa ini, kami menerima laporan dari masyakat terkait adanya tindak perkosaan,” tulis AKP Fitrayadi, Kasat Reskrim Polresta Kendari dalam rilis yang diterima lenterasultra.com. Personil Buser-77 Satreskrim Polresta kemudian melakukan pengejaran kepada tersangka.
Tak berapa lama usai laporan diterima, petugas langsung melakukan pencarian terhadap tersangka dan berdasarkan informasi mengenai ciri-ciri fisik pelaku, aparat berhasil meringkus tersangka di depan SMKN 3 Kendari saat yang bersangkutan sedang menunggu penumpang. “Tersangka kami kenakan pasal 285 KUHP dan 289 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara paling lama,” tutup AKP Fitrayadi.(adhi)