Golkar Dorong Pemkot Kendari Bikin Perda Pasar

116
Aktivitas di Pasar Baruga, Kota Kendari. Foto : Adhi

 

KENDARI-LENTERASULTRA.COM-Pemandangan tak lazim kini muncul di sudut-sudut kota, khususnya di wilayah pinggiran. Mendadak muncul pasar-pasar swadaya, yang meski hanya terdiri dari lapak-lapak kecil, tapi sudah jadi pusat-pusat kemacetan baru. Kondisi ini bikin Sahabuddin gusar. Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD Kota Kendari ini meminta agar Pemkot memikirkan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) soal pasar tradisional.

“Kita tidak bisa menutup mata soal kehadiran pasar-pasar tradisional swadaya masyarakat. Harus ada aturannya,” kata Sahabuddin,  Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Kendari kala ditemui di kantornya, kemarin (31/5/2023). Menurutnya, pemerintah sebaiknya segera membuat Perda tentang pengelolaan pasar dan pedagang kaki lima (PKL), demi mengatur banyaknya pusat-pusat perkulakan tanpa legalitas dari pemerintah.

Baginya, pasar-pasar kecil itu ilegal. Masalahnya, karena terus dibiarkan akhirnya kehadirannya makin menjamur. Ironisnya, kata kader beringin ini, pemerintah seperti tutup mata dan berdiam diri tanpa memikirkan regulasinya agar bisa berkontribusi untuk Pemerintah Kota. “Kita sedang perjuangkan supaya ada regulasinya biar masyarakat di pasar swadaya dan PKL agar mendapat kenyamanan ketika mereka berjualan,” tukasnya.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Makanya, dengan usulan ini pembuatan perda ini, akan menjadi payung hukum yang nantinya mengantisipasi menjamurnya pasar-pasar swadaya. Soal usulan ini, pihaknya berkaca dari beberapa daerah setelah dikunjungi Komisi II DPRD Kota Kendari, dan menurut dia penerapan penataan pasar melalui perda tersebut dianggap efektif.

Sahabuddin ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Kendari. Foto : Ist

 

Nantinya hasil itu akan menjadi rujukan untuk dibuatkan aturan dan regulasinya agar bisa memberikan sumbangsi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kendari melalui pasar swadaya dan PKL. “Supaya masyarakat di pasar swadaya dan pedagang kaki lima tidak terhalangi dan bebas berjualan. Salah satu klausul di Perda itu harus ada pengaturan soal PAD,” katanya.

Lebih lanjut, Sahabuddin mengungkapkan bahwa usulan Perda pengelolaan pasar dan PKL sudah dikomunikasikan ke Pemerintah Kota Kendari dan disambut baik. Wakil ketua Komisi II DPRD Kota Kendari ini juga menjelaskan, bahwa saat ini rancangan Perda pengelolaan pasar dan PKL tengah disusun. “Dengan Perda tersebut, pemerintah memiliki landasan hukum untuk mengelola pasar swadaya dan PKL. Jadi disini nantinya pedagang yang berjualan mendapatkan keuntungan dan Pemkot mendapatkan PAD-nya,” pungkasnya (Adv).

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU