Lima Tukang Bom Ikan Ditangkap Ditpolairud

21
Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sultra saat mengikuti konfrensi pers secara daring, menampilkan hasil kerja mereka berupa penungkapan kasus menyalahgunakan bahan peledak di wilayah perairan Sulawesi Tenggara. Lima orang diamankan. FOTO :IST

 

KENDARI, LENTERASULTRA.COM-Lima lelaki dengan perawakan sedang berkaos berwarna orange ditampilkan oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) di aula Dachara Polda Sultra, Jumat (25/4) lalu. Mereka ternyata adalah tangkapan polisi karena diduga menyalahgunakan bahan peledak di wilayah perairan Sulawesi Tenggara alias tukang bom ikan.

Kebetulan, pekan lalu itu sedang ada konferensi pers secara virtual oleh Korpolairud Baharkam Polri. Di momentum itulah, Polairud Sultra menunjukan hasil kerjanya selama ini, berupa tiga kasus penyalahgunaan bahan peledak yang terjadi di wilayah perairan Sultra yang dapat menyelamatkan potensi kerugian Negara sebesar Rp 6.177.700.000.

Dirpolairud KBP Saminata yang diwakili oleh Wadir Polairud AKBP Dodik Tatok Subiantoro, menjelaskan, kegiatan tersebut bagian dari komitmen Ditpolairud Polda Sultra dalam menjaga keamanan laut dan mencegah kerusakan ekosistem yang disebabkan oleh praktik ilegal seperti penangkapan ikan dengan menggunakan bom.

Related Posts

“Lima orang yang berhasil kami amankan itu adalah hasil dari operasi penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta hasil patroli rutin Ditpolairud di beberapa titik rawan,” jelas Wadir Polairud AKBP Dodik Tatok Subiantoro. Mantan Kapolres Wakatobi ini menjelaskan, lima orang yang diamankan tersebut diduga kuat terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan bahan peledak.

Selain lima orang tukang bom ikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 29 buah sumbu peledak, 21 botol bom ikan siap ledak, serta satu jerigen berukuran lima liter yang berisi bahan sejenis, setara dengan 10 botol bom ikan. Tak hanya itu, empat unit kapal yang digunakan oleh para pelaku.

Kelima orang tersebut kini telah resmi ditetapkan sebagai Tersangka dan dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku lainnya serta mencegah tindakan serupa di kemudian hari.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra, AKBP Tendri Wardi menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan patroli laut demi menjaga keamanan serta kelestarian lingkungan perairan. Masyarakat juga diimbau untuk turut serta berperan aktif dalam menjaga ekosistem laut dengan tidak melakukan aktivitas yang membahayakan lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan bahan berbahaya di wilayahnya.(red)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU