Cuitan di Facebook Dianggap Menghina Warga Empat Desa, Oknum Nakes di Kolut Dilaporkan ke Polisi

726
Perwakilan warga empat desa mengadukan oknum nakes kepada polisi. Istimewa

 

 

LASUSUA, LENTERASULTRA.COM – Seorang oknum tenaga kesehatan di Puskesmas Mala-Mala, Kecamatan Kodeoha, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara inisial SM dilaporkan ke polisi terkait statusnya yang diunggah pada akun media sosial facebbok miliknya, 22 November lalu. Karena cuitannya, puluhan warga dari empat desa berbondong-bondong mendatangi kantor polisi agar terlapor segera diperiksa.

Berdasarkan keterangan kordinator massa aksi, Andi Fadli mengatakan, warga yang tersinggung akan status oknum nakes tersebut dari Desa Lawadia, Kamisi, Meeto dan Mattiro Bulu. Terlapor membuat status karena menanggapi polemik status lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) antara saudaranya dengan empat desa terkait. “Hanya kami merasa cara menyampaikan kasar karena mengatakan desa kami tidak miliki panduan agama, singgung soal halal hingga dihimpit tanah,” ujarnya, Jum’at (9/12/2022).

Meski dikatakan tidak menyebut nama desa, namun terlapor menyertakan unggahan foto spanduk yang dipasang warga yang dipasang warga di lahan TPU tersebut. Masyarakat terkesan dianggap mencamplok lahan wakaf tersebut yang diklaim milik saudaranya.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Dirunut Andi Fadli, lahan wakaf sekitar dua hektare itu dikemukakan sudah dimanfaatkan masyarakat dari empat desa sebagai pemakaman sejak 1950-an silam. Masyarakat kemudian bergotong royong membuka jalan dengan menebang 10 pohon kelapa, 4 cengkih dan sebatang durian. “Tiba-tiba S (saudara SM) melaporkan warga dan separuh lahan diklaim miliknya,” paparnya.

Berdasarkan rembuk antar warga dan juga melibatkan aparat desa serta 12 saksi hidup, lahan tersebut diyakini tanah wakaf. Masyarakat kemudian memasang spanduk pernyataan status TPU namun disusul unggahan status yang dinilai bernada menyakitkan.

Warga dikatakan tidak keberatan melepas lahan TPU jika pihak yang mengklaim bisa menyodorkan bukti-bukti. Hanya saja, dua kali upaya mediasi, terlapor tidak pernah hadir dan hanya menanggapi melalui surat. “Kami tidak ada masaalah. Namun soal dugaan pemghinaan kami harap kepolisian menindaklanjutinya untuk meredam amarah warga,” tegasnya.

Anggota Komisi III DPRD Kolut, Basman yang juga ditemui massa aksi mengatakan akan bersurat ke Polres Kolut. Mereka akan bersama ke lokasi dan meminta kedua pihak hadir untuk saling mengklarifikasi. “Soal laporan terlapor ke polres saya pikir itu rana kepolisian. Kami fokus soal TPU,” pungkasnya.

 

Penulis : Rusli
Editor : Ode

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU