Proses PAW Ketua DPRD Muna, Saemuna tak Berjalan Mulus
RAHA, LENTERASULTRA.COM – Pergantian antar waktu (PAW) La Saemuna dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Muna, tidak berjalan mulus. Saemuna masih mengulur waktu dengan dalih akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai (MP), Dewan Pimpinan Pusat Hanura di Jakarta.
Proses PAW itu masih terlunta – lunta hingga sebulan pasca surat resminya masuk di DPRD, 9 Maret lalu. Saemuna mengaku saat ini masih berada di Jakarta untuk menempuh opsi gugatan ke mahkamah partai.
Sebelum bertolak ke Jakarta, Saemuna sebenarnya sudah mendisposisi surat PAW tersebut kepada wakil Ketua II, Nasir Ido. Hanya saja disertai catatan untuk menunggu hasil gugatannya di MP. “Benar, suratnya sudah didisposisi. Tapi Ketua punya catatan supaya menunggu hasil dari Jakarta,” kata Nasir Ido, Wakil Ketua II DPRD Muna.
Saemuna sendiri mengaku baru akan meninggalkan Jakarta setelah urusannya benar – benar selesai. Entah dipertahankan atau tetap diganti sebagai Ketua DPRD Muna. Ia mengaku akan menerima apa pun hasil keputusan DPP nantinya. “Saya akan legawa apa pun hasilnya. Jelasnya saya baru akan kembali sampai urusan ini tuntas,” terangnya.
Sekretaris DPRD Muna, Edi Ridwan mengatakan, dalam Peraturan DPRD Muna nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Muna, proses PAW yang diajukan parpol memang harus melalui beberapa tahapan. Pertama harus melalui rapat pimpinan DPRD dan wajib disetujui minimal dua pimpinan. Selanjutnya akan dibawa ke rapat Badan Musyawarah dengan agenda menetapkan jadwal rapat paripurna. Rapat itu harus dihadiri 2/3 anggota atau minimal 21 dari 30 anggota DPRD Muna.
“Sekarang tahapannya baru memasukkan surat ke pimpinan. Setelah itu menunggu hasil rapat di pimpinan,” urainya.
Partai Hanura sendiri mulai berang. Ketua DPC Hanura Muna, Irwan menilai langkah ini hanya cara Saemuna untuk menunda proses PAW. Lagipula, dalih menggugat ke MP sudah terbantahkan karena per 11 April kemarin belum ada surat permohonan gugatan yang teregistrasi atas nama PAW Saemuna.
Irwan mengatakan, Hanura memang menyiapkan ruang gugatan bagi kader yang keberatan. Namun mekanismenya harus melalui mediasi antara Ketum dan Sekjen, sebelum opsi gugatan diajukan ke MP. Namun hal itu masih tergantung pula pada sifat keputusan yang dikeluarkan DPP sendiri. Khusus kasus PAW Saemuna itu sudah keputusan yang bersifat final dan mengikat.
“Artinya ini langkah sia – sia dan hanya untuk menghambat proses. Kami anggap ini bentuk perlawanan pada putusan partai,” kata Irwan, Selasa 12 April.
Irwan berharap proses di DPRD tidak ikut diulur oleh pimpinan lainnya. Lagipula, tidak gugatan Saemuna di MP sebagaimana yang dijadikan dalihnya untuk menunda rapat pimpinan. Irwan juga menyebut, jika ditelaah lebih jauh, Saemuna juga salah dalam mendisposisi surat yang mestinya ditujukan kepada Sekwan. Jikapun ke unsur pimpinan, surat itu juga harus ditujukan kepada Wakil Ketua I, Cahwan, bukan pada Nasir Ido.
“Tidak bisa selembar disposisi menunda tahapan. Kalaupun alasan ada gugatan, harusnya pimpinan lain berpegang pada nomor registrasi gugatan, bukan pada disposisi Saemuna saja. Kita harap ini jangan dihambat, karena keputusan Hanura harus dihormati,” ujarnya.
(Ode)