Umumkan Akhir Masa Jabatan Bupati, DPRD : Terima Kasih Rahmatnya Mubar

151
Paripurna AMJ Bupati Mubar. Foto : Sry Wahyuni

 

LAWORO, LENTERASULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat (Mubar) menyelenggarakan rapat paripurna dalam rangka pengumuman masa akhir jabatan Bupati Muna Barat periode 2017-2022.

Pelaksanaan rapat paripurna tersebut merujuk pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 pasal 154 ayat 1 E perihal tugas dan kewenangan DPRD adalah mengangkat dan memberhentikan Bupati dan Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian. Dan Pasal 78 ayat 2 A tentang kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan karena akhir masa jabatannya.

Ketua DPRD Mubar, Sitti Sariani Illaihi mengapresiasi atas pengabdian, dedikasi, dan loyalitas Bupati Mubar dalam membangun daerah. Banyak hal yang telah dilakukan baik dalam pembangunan fisik maupun sosial yang berdampak pada kepentingan masyarakat.

“Terima kasih rahmatnya Mubar (L.M Rajiun Tumada dan Achmad Lamani) atas pengambiannya selama lima tahun ini. Perbedaan pendapat antara eksekutif dan legislatif itu hal yang wajar, dan itu semata-mata untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Bupati Mubar, Achmad Lamani, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Mubar jika dalam masa pemerintahannya masih banyak kekurangan. Namun ia mengaku dalam menjalankan roda pemerintahan selama lima tahun telah melakukan yang terbaik untuk menjadikan Mubar sebagai daerah yang maju, nyaman dan sejahtera,

“Saya mengajak semua pihak agar berpandangan jernih, supaya berpikir jernih dan objektif bahwa pemerintah Mubar telah bekerja secara maksimal sesuai visi misi yang ada,” tuturnya.

Reporter: Sry Wahyuni

Editor : Ode

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU