Kementrian LHK Segel Lokasi Tambang di Blok Mandiodo Konut

591
Salah satu plang yang dipasang tim penegakkan hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Foto : Ist

KONUT, LENTERASULTRA.COM- Kawasan pertambangan nikel di blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara kini dalam pengawasan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Lembaga pimpinan Siti Nurbaya Bakar itu bahkan telah menurunkan tim dari Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) untuk menyegel sejumlah lokasi pertambangan.

Belum diketahui pasti berapa lokasi pertambangan yang disegel Kementrian LHK. Namun sesuai kabar yang dihimpun wartawan lenterasultra.com, sejumlah lokasi penambangan yang disegel berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam. Informasinya, dilokasi ini terdapat 11 perusahaan lain yang tumpang tindih.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Dinas Kehutanan Sultra, Beni Raharjo mengatakan, tim Gakkum Kementrian LHK sedang berada Konut. “Sejak Senin (18 Oktober 2021), tim Gakkum berada di lapangan (Konut). Intinya (tim Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan) ada di lokasi IUP-IUP yang ada di lokasi PT Antam (di Konut). Jadi dalam rangkanya itu, dengan BPK,” katanya.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Beni juga mengiyakan jika sejumlah lokasi pertambangan dipasangkan plang. Katanya, jika Tim Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan memasangi plang di lokasi tersebut, berarti dalam rangka penyelidikan atau penyidikan.

“Dipasangi plang bisa jadi rangka penyidikan bisa juga dalam rangka penyelidikan juga. Dalam artinya pihak yang tanda petik diduga melanggar jangan masuk. Terus (pemasangan plang) juga biar penegak hukum yang lain, misalkan kepolisian tahu bahwa area tersebut sedang dihendel Gakkum,” sambungnya.

Wartawan lenterasultra.com menerima sejumlah terkait aktifitas tim Gakkum Kementrian LHK. Salah satu foto berlatar belakang putih dan merah termaktub Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dibawahnya tertulis
“Area ini dalam pengawasan terhadap ketaatan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta undang-undang cipta kerja. Setelah itu tertulis “Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan,”. Dibawahnya tertulis penegasan “Barang siapa dengan sengaja, memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa hukum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan (Pasal 232 Ayat 1 KUHP),”.

Penulis : Kenzo
Editor : Nuryadi

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU