BEI Berikan Stimulus Perusahaan Tercatat dan Calon Perusahaan Terdampak Covid-19
KENDARI, LENTERASULTRA.COM – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan stimulus kepada perusahaan tercatat dan calon perusahaan tercatat. Hal ini sebagai upaya mendukung program pemerintah dan industri pasar modal Indonesia dalam penanggulangan dampak pandemi Covid-19. Pemberian stimulus tersebut, berdasarkan penetapan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Sultra, Ricky mengatakan, tujuan pemberian stimulus untuk meringankan beban ekonomi yang sedang dihadapi di tengah pandemi Covid-19. Kebijakan ini berdasarkan surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nomor: S-135/D.04/2021 pada 19 Agustus 2021.
“BEI bersama OJK akan terus melakukan koordinasi dan memantau perkembangan Pasar Modal Indonesia,” kata Ricky, Minggu (29/8/21).
Selain itu, BEI dan OJK juga ikut serta mengambil langkah-langkah strategis guna meredam dampak pandemi Covid-19 terhadap keberlangsungan stabilitas ekonomi nasional. Ricky menjelaskan, BEI akan memberikan dukungan berupa stimulus atau kebijakan khusus terhadap kewajiban pembayaran biaya pencatatan awal saham dan biaya pencatatan saham tambahan.
“Potongan yang diberikan sebesar 50 persen dari perhitungan nilai masing-masing biaya bagi perusahaan tercatat dan calon perusahaan tercatat,” imbuhnya.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00069/BEI/08-2021 pada 27 Agustus 2021. Dengan harapan para pemangku kepentingan pasar modal, dapat menumbuhkan optimisme pasar terhadap stabilitas pertumbuhan industri pasar modal serta sektor keuangan nasional akibat pandemi Covid-19.
“BEI memberikan kebijakan khusus atas biaya pencatatan awal saham dan biaya pencatatan saham tambahan akan diberlakukan mulai 30 Agustus hingga 30 Desember 2021,” tukasnya.
Reporter: Nurhaitul Islamia
Editor: Wulan