Indonesia Ringkus 6 Kapal Ikan Vietnam di Laut Natuna Saat Masa Libur Lebaran

326
Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meringkus 6 kapal Vietnam yang sedang mencuri ikan di Laut Natuna Utara pada Minggu (16/5/2021). Operasi penangkapan ini terjadi disaat masyarakat indonesia masih dalam suasana libur lebaran Idul Fitri.

“Komitmen kami jelas, kami tidak akan kosongkan pengawasan di laut, termasuk pada saat libur lebaran, kapal pengawas kami masih melaksanakan pengawasan,” terang Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, yang juga Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar, dikutip Kamis (20/5/2021).

Antam menjelaskan bahwa operasi pengawasan yang dilakukan oleh KP. Hiu Macan 01 dengan Nakhoda Kapten Samson, berhasil melumpuhkan 6 kapal ikan berbendera Vietnam yaitu BD 30487 TS, BD 30317 TS, BD 30535 TS, BD 30990 TS, BD 31184 TS dan BD 93742 TS. Keenam kapal tersebut diketahui melakukan penangkapan cumi secara ilegal di perairan Laut Natuna Utara. Saat ini kapal-kapal tersebut telah di ad hoc ke Stasiun PSDKP Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut.

“Total ada 36 awak kapal yang kami amankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk cumi,” jelas Antam dikutip dari asiatoday.id.

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono, yang memimpin pelaksanaan Operasi Lebaran Laut Natuna menyampaikan bahwa jajarannya tetap bekerja untuk mengamankan laut Indonesia.

Ipunk juga menyampaikan bahwa keberhasilan operasi tersebut tak lepas dari dukungan data hasil analisis Pusat Pengendalian (Pusdal) maupun air surveillance.

“Kami memang sudah mendeteksi keberadaan kapal-kapal tersebut, sehingga kami langsung instruksikan agar dilakukan intercept,” ujar Ipunk.

Penangkapan 6 kapal berbendera Vietnam ini menambah panjang daftar kapal ikan yang ditangkap oleh Ditjen PSDKP KKP. Sebanyak 92 kapal telah ditindak selama tahun 2021, yang terdiri dari 70 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 22 kapal ikan asing yang mencuri ikan (6 kapal berbendera Malaysia dan 16 kapal berbendera Vietnam). KKP juga terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan dengan menangkap 55 pelaku penangkapan ikan dengan cara yang merusak (destructive fishing) seperti bom ikan, setrum maupun racun. (ATN)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU