Geledah PT Jhonlin Baratama Berbuah Nihil, KPK Duga Bukti Telah Dihilangkan

491
Gedung Merah Putih KPK.(Lenterasultra.com)

JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di PT Jhonlin Baratama berbuah nihil. Pasalnya, tim KPK tidak menemukan bukti yang tengah dicari.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik KPK menggeledah dua lokasi di Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Jumat, 9 April 2021. Dua lokasi yang dimaksud adalah kantor PT Jhonlin Baratama dan sebuah lokasi di Kecamatan Hambalang, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalsel.

“Dari penggeledahan tersebut, tim KPK tidak menemukan bukti yang dicari,” ujar Ali dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 9 April 2021.

KPK menduga, ada pihak-pihak tertentu yang sengaja menghilangkan bukti. Namun, Ali tidak menjelaskan siapa pihak-pihak yang dimaksud.

Ali mengingatkan, siapa pun yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau mengagalkan proses penyidikan, dapat dijerat pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Penggeledahan di PT Jhonlin Baratama hari ini, terkait dengan kasus dugaan penerimaan suap di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Adapun dalam kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan tersangka. Para tersangka segera diekspose jika tim penyidik sudah memiliki bukti-bukti yang cukup.

Adapun modus perkara kasus ini adalah pejabat di Ditjen Pajak mengupayakan agar tagihan pajak perusahaan yang dibayarkan lebih rendah dari seharusnya. Sebagai imbal baliknya, pejabat di Ditjen Pajak mendapatkan uang. Uang yang diterima nilainya mencapai puluhan miliar.

Sejauh ini, KPK juga telah memerintahkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah mantan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP Kemenkeu, Angin Prayitno Aji dan lima orang lainnya ke luar negeri.

Pencegahan terhadap enam orang itu ini berlaku selama enam bulan ke depan terhitung sejak 8 Februari 2021 dan akan berakhir pada 5 Agustus 2021.

Penulis: Restu

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU