Mantan Kapolres Bombana Ukir Prestasi di Kalimantan
LENTERASULTRA.com-Sebulan pindah tugas ke Kalimantan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bestari Harahap sudah menunjukan prestasi membanggakan. Anak buah mantan Kapolres Bombana ini sukses membekuk tiga bandar narkoba, di Malinau, Kalimantan Utara.
Selain Polres Malinau, penangkapan ini didukung tim dari BIN, SGI, BAIS dan unsur intel Batalyon. Penangkapan itu dilakukan Selasa (24/10), pukul 14.00 Wita. “Penyergapan dipimpin Kompol Lafrin Tambunan, Plt Kabag Ops Polres Malinau,” kata AKBP Bestari Harahap, Kapolres Malinau.
Lewat teleponnya kepada lenterasultra.com, perwira polisi yang selama bertugas di Sultra sangat akrab dengan jurnalis tersebut, bercerita bahwa tiga bandar itu diamankan di Jalan Pasar Baru RT. 20 Kecamatan Malinau Kota Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti 14 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 30,07 gram, 14 plastik kosong bungkus sabu, 3 buah alat isap sabu/bong, 2 timbangan elektrik, 2 buah gunting.
“Ada juga 25 korek api gas, 1 alat penjepit, Uang tunai Rp. 944.000,00, 2 buku rekening BNI, 1 buku rekening Mandiri, 84 klip kosong, 32 plastik kosong bungkus sabu besar, 29 unit HP merek NOKIA, SAMSUNG, OPPO, HTC dan 2 Unit sepeda motor jenis Yamaha Mio warna HIJAU dan PUTIH,” urai Bestari.
Penghobby kopi di sebuah kedai di Kota Kendari ini menambahkan, penggeledahan dilakukan di rumah kontrakan yang terletak di Jalan Pasar Baru RT. 20 Kecamatan Malinau Kota Kabupaten Malinau.
“Kegiatan ini adalah sinergitas antara Polri, unsur intel Batalyon, BIN, SGI dan BAIS untuk mengungkap tuntas habis kasus Narkoba, tidak ada ampun bagi pengguna Narkoba,” kata AKBP Bestari Hamonangan Harahap yang baru menjabat satu bulan sebagai Kapolres Malinau ini.
Dari penangkapan tersebut aparat gabungan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang tersangka yaitu MS (41) yang merupakan bandar sabu dan 2 rekannya, MA (26) dan ER (34).
“Tiga tersangka beserta barang bukti dibawa oleh pihak Kepolisian Resor Malinau untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ke 3 (tiga) orang tersangka akan di kenakan Pasal 114 sub 112 junto pasal 132 UU nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas ayah empat anak ini.(abdi)