Diduga Terlilit Duit Pajak Reklame, Pejabat Eselon di Pemkot Kendari jadi Tersangka

1,954
Kejari Kendari saat memberikan keterangan terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pajak reklame. Ist.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Kasus dugaan korupsi pajak reklame di Kota Kendari kini menemui titik terang. Setelah melalui proses penyelidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut.

Kepala Kejari Kendari, Shirley Samuan mengatakan, pihak Kejari sudah menetapkan satu orang tersangka berinisial I. Tersangka merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari.

“Dia (tersangka) esolon IV jabatan Kepala Seksi (Kasi) di Bapenda Kota Kendari. Penetapan tersangkanya dilakukan pada Jumat (9/10/2020) kemarin,” beber Shirley saat pers rilis di Kejari Kendari, Selasa (13/10/2020).

Shirley Samuan mengatakan, hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BKKP), kerugian negara akibat penyelewengan tersebut sekitar Rp256.393.000 ribu. Disebutkan, tersangka telah mengembalikan uang kerugian tersebut ke penyidik Kejari Kendari.

“Yang bersangkutan (tersangka) belum diperiksa sebagai tersangka. Sudah ada niat mengembalikan (kerugian negara). Ini bukan eksekusi, hanya penitipan, tunggu putusan pengadilan,” ujarnya.

Penetapan tersangka telah memenuhi syarat formal dan meteriil, tidak menutup kemungkinan ada oknum lain jadi tersangka. Alasan masih proses penyidikan, pihak Kejari Kendari belum menjelaskan secara detail peran tersangka dalam kasus tersebut.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Ini masih penyidikan, yang jelas menurut kami sudah cukup bukti ditetapkan sebagai tersangka. Kalau dia sebagai apa (perannya), nanti dipersidangan secara gamblang dibuka,” ungkapnya.

Disebutkan, kasus pajak reklame digarap Kejari Kendari sejak tiga bulan lalu. Diduga ada penyelewengan pajak reklame yang seharusnya masuk ke kas negara namun masuk ke rekening pribadi.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kendari, Novelino Romadu menuturkan  sebanyak 20 orang saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut.
Pihaknya, mengusut penyelewengan pajak reklame yang terjadi 2018-2019.

“Intinya ada beberapa uang negara tidak masuk ke kas dearah. Kita ambil dua tahun belakang karena tiga tahun belum tentu ada slip setoran (pembayaran pajak),” ujar Novelino.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta. (B)

Reporter: Laode Ari

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU